Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kembali Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

Selasa, 10 Desember 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh kembali menangkap pengedar sabu – sabu yang beraksi di wilayah Kota Banda Aceh, Senin malam 9 Desember 2019.

Penangkapan tersangka MD (37) warga Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh tersebut bermula dari informasi warga masyarakat yang sudah mulai resah dengan kegiatan tersangka. Warga masyarakat memberitahukan kepada aparat kepolisian, khususnya Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh bahwa tersangka sering melakukan peredaran sabu – sabu kepada warga lainnya yang sering bertemu di desa tersebut.

BACA JUGA...  Kabareskrim : Tindak Tegas Siapapun Yang Terlibat Kasus Narkoba

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, tersangka diamankan oleh petugas di pinggir jalan dusun jurong Tgk. Dianjong Desa Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

“Pada saat digeledah oleh petugas, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti yang menyangkut dengan narkoba berupa sembilan paket sabu dengan berat 0,85 gram, satu buah alat hisap berupa bong, satu ikat plastik warna bening dan satu unit handphone merk Oppo berwarna gold,” kata Boby.

BACA JUGA...  PMII Langsa Gelar Pelatihan Kader Dasar 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka MD mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah milik Andi yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

“MD memperoleh sabu pada hari Senin 9 Desember 2019 di pinggir jalan Tgk. Dianjong Simpang Keudah, Desa Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh dari Andi (DPO). Sementara itu, Andi menjanjikan kepada tersangka MD, apabila paket sabu-sabu tersebut terjual dengan harga 100 ribu per paket, maka MD mendapatkan jerih payah sebesar 20 ribu per paket,” ungkap Boby.

BACA JUGA...  Polda Aceh Tahan PNS Penyebar Hoax

Sementara itu, MD yang telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dalam membantu Andi menjual sabu – sabu kepada warga masyarakat, dan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara. (Tim)

Berita Terkait

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Berita Terbaru

Saat peluncuran program gerakan menanam pada acara HUT Kota Meulaboh oleh Bupati Aceh Barat Tarmizi, Ahad, (11/10).

PEMERINTAHAN

Tarmizi Luncurkan Gerakan Menanam

Minggu, 11 Okt 2026 - 17:25 WIB

Rapat kepengurusan SMSI Aceh Utara dalam mempersiapkan pelantikan dan penganugrahan di Cafe SPBU Teuping Punti, Ahad (11/10).

RAGAM BERITA

SMSI Aceh Utara Siapkan Anugerah 2026 Pada Pelantikan Desember 

Minggu, 11 Okt 2026 - 17:14 WIB

Saat ODGJ asal Cot Petisah, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara mau dirujuk ke RS Cut Mutia di Lhokseumawe yang didampingi oleh Kepala Puskesmas Blang Glumpang, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Aparatur Gampong setempat, Sabtu (10/10).

KESEHATAN

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:57 WIB