Polresta Banda Aceh, Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kamis, 7 November 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banda Aceh, kembali musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu dan ganja kering di halaman Polresta Banda Aceh, Kamis sore 7 November 2019.

Pemusnahan barang bukti tersebut, dari sejumlah tersangka yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di wilayah hukum Polresta Banda Aceh bersamaan dengan para tersangkanya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis sabu – sabu dan ganja kering yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka .

“Narkotika jenis sabu – sabu yang dimusnahkan sebanyak 989,86 gram atau hampir satu kilo. Namun untuk ganja, sebanyak 2 (dua) kilo gram dan jumlah keseluruhan hasil tangkapan sebanyak 60 kilo gram. Ini semua dari serangkaian penangkapan terhadap tersangka di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, kita punya kewajiban setelah ditetapkan sebagai barang bukti narkotika, dan menurut undang – undang harus dimusnahkan.” ujar Trisno

“Untuk barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian sabu – sabu dimusnahkan dengan cara diblender serta dilarutkan dengan cairan alkohol,” kata Trisno.

BACA JUGA...  Polresta Banda Aceh Bekuk Penadah Hasil Curanmor

Kapolresta berpesan kepada masyarakat Kota Banda Aceh dan sekitarnya, kita bersama – sama Stackholder yang ada baik dari BNN, GANN atau yang lainnya, untuk sama – sama menjadikan narkoba sebagai musuh bersama, dan sudah direncanakan oleh pemerintah pusat dan juga telah melakukan kegiatan bersama pemerintah Kota Banda Aceh seperti Desa Bersinar itu secara bersama – sama untuk melakukan narkoba sebagai musuh dengan harapan semua narkoba di Banda Aceh sampai tidak ada dengan peran masing – masing sesuai dengan tupoksi dengan cara pencegahan.

Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK ketika dimintai keterangan menceritakan, pada hari Selasa (23/7/2019) personil opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahguna Narkotika jenis sabu di Jalan Gampong Cadek Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh khusunya Opsnal Unit II Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menuju ke TKP.

“Sesampainya di TKP sekitar pukul 18.30 WIB, personel Opsnal Unit II Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan terhadap tersangka MS, yang saat itu sedang berada di pinggir jalan dan menemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu diatas tanah” ujar Boby.

BACA JUGA...  Selamat Datang Generasi Baru, Wakapolda Aceh Brigjen Syamsul Bahri Pimpin Sidang Penentuan

Kemudian lanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka MS dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak rokok diatas atap rumah orang yang pada saat itu telah dibuang oleh MS.

“Pengakuan dari tersangka MS, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik SR, yang dititipkan kepada MS untuk dijual kepada warga masyarakat, namun petugas tidak menunggu waktu yang lama dan langsung bergerak menuju kerumah SR dikawasan Desa Lhong Cut, Banda Aceh. Setelah melakukan penangkapan terhadap SR, tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh,” Kata Boby.

Kemudian, Pada hari Kamis (22/8/2019) sekira pukul 18.15 wib, petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda mengamankan tersangka MY dan MHD, karena menemukan tiga bungkusan yang berisikan sabu yang diletakkan di sepatu dan di selangkangan tersangka.

“Dari keterangan tersangka MY dan MHD, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Bongkeng yang telah ditetapkan sebagai DPO, selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut akan dikirimkan ke Jakarta dan tersangka MY dan tersangka MHD akan memperoleh uang sebesar Rp. 20 juta perorang jika barang sudah tiba di Jakarta,” ungkap Boby.

BACA JUGA...  Kejari Sabang Ajukan Banding Atas Kasus Korupsi Yang Dilakukan Para Mantan Bos PT PSM Sabang

Kemudian petugas Avsec Bandara SIM langsung menyerahkan tersangka dan juga barang bukti kepada Sat Resnarkoba untuk di amankan di Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu pada hari Kamis (29/8/2019) di salah satu jasa pengiriman dikawasan Aceh Besar, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AM yang akan mengirimkan 10 bungkus daun ganja kering yang sudah dikemas dalam bungkusan kopi Gayo Coffee Aceh Robusta berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian.

“Paket berisi ganja ini diketahui saat petugas pengiriman barang memeriksa paket. Ganja dimasukkan ke dalam plastik kiloan berwarna biru, kemudian dibungkus rapi dengan bungkus kemasan kopi bermerek dan dimasukkan ke dalam dus, paket ganja ini akan dikirim ke Sukabumi, Jawa Barat,” ujarnya

Boby Putra juga mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ahmad Fadil)

Berita Terkait

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Senin, 26 Okt 2026 - 21:39 WIB

Para mahasiswa pelaksana  poto bersama dengan sebagian siswa SMA Negeri 4 Banda Aceh yang menjadi peserta workshop.(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Workshop Desain Grafis, Buka Peluang Freelance bagi Pelajar

Senin, 26 Okt 2026 - 21:25 WIB