Terkait Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Aliansi Mahasiswa Aceh Minta Penjelasan Menteri Agama

Senin, 4 November 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Lima  Lembaga Mahasiswa dan OKP yang terdiri dari Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA), Isra Fuadi, Ketua Ikatatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simeulue (IPPELMAS), T Wariza Aris Munandar, Ketua Komisariat Cut Meutia, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Banda Aceh, Irsal Hadi, Wakil Ketua DPW FOPBINDO Aceh, dan Muhammad Haykal, Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Senin 4 November 2019 berkumpul di Kantin Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

“Lima Lembaga Mahasiswa dan OKP ini berkumpul, membahas isu tentang larangan Celana Cingkrang dan Cadar di Instansi Pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi,” ujar Hasbar Kuba kepada media ini, Senin 4 November 2019 di Banda Aceh.

BACA JUGA...  Aceh Besar Sosialisasi Pengendalian Pemotongan Sapi Betina Produktif

Menurut Hasbar, Menteri Agama harus menjelaskan kepada masyarakat Aceh tentang hal tersebut, karena dianggap telah melanggar HAM.

“Kita berharap, Bapak Menteri Agama pulang ke kampunglah sesekali, agar bisa menjelaskan apa urgensi dari peraturan larangan Cadar dan celana cingkrang tersebut. Mengingat 90 persen rakyat Aceh beragama Islam dan sangat banyak pengguna Cadar dan Celana Cingkrang di Aceh,” ungkap Koordinator Kaukus Peduli Aceh ini.

BACA JUGA...  Wagub Fadhlullah Pimpin Apel Perdana di Kantor Gubernur Aceh

Hal senada juga diutarakan T. Wariza Aris Munandar yang mengatakan, bahwa Menteri Agama seharusnya lebih mengutamakan hal hal yang penting terlebih dahulu, seperti persoalan Haji, Toleransi beragama yang harus dijaga di Indonesia.

“Jangan justeru malah membuat statement yang membuat kontroversi dikalangan masyarakat, sehingga masyarakat terusik kenyamanannya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Simeulue Isra Fuadi mempertanyakan, kenapa Menteri Agama membuat aturan larangan cadar dan celana cingkrang tapi malah membiarkan wanita tanpa hijab dan berbikini berkeliaran tanpa ada larangan.

BACA JUGA...  Besok, Disbudpar Aceh Gelar Pagelaran Seni dan Budaya

Lebih lanjut Wakil Ketua DPW FOPBINDO menambahkan, bahwa larangan cadar dan celana cingkrang merupakan suatu tindakan yang diskriminatif terhadap kelompok agama tertentu, karena sejatinya hal tersebut (menggunakan cadar dan celana cingkrang) bukanlah perbuatan kriminal dan tidak mengganggu ketertiban umum serta tidak melanggar hak orang lain. 

“Sudah selayaknya, Lembaga Kementerian Agama lebih mementingkan unsur toleransi terhadap kebijakan yang dikeluarkannya, termasuk terhadap hal tersebut,” tutupnya. (R)

Berita Terkait

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 
Besok, 1000 Anak Yatim Disantuni Wagub Aceh di Masjid Besar Quba
Tim Itdam IM Periksa Pekerjaan  Jembatan Aramco di Aceh Selatan
Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis
Kapolsek Tanah Jambo Aye Gelar Sosialisasi Perlinsos di Buket Jrat Manyang 
Haili Yoga: MPP Citra Pelayanan Daerah
HSN 2026, Aceh Tengah Gaungkan Perlindungan Santri
Kakankemenag Aceh Utara Apresiasi Ayah Wa Sukseskan HSN 2026

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Besok, 1000 Anak Yatim Disantuni Wagub Aceh di Masjid Besar Quba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Tim Itdam IM Periksa Pekerjaan  Jembatan Aramco di Aceh Selatan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Kapolsek Tanah Jambo Aye Gelar Sosialisasi Perlinsos di Buket Jrat Manyang 

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14 WIB

Wakil Bupati Asel H. Baital Mukadis bersama Dandim 0207/Asel Andrino Lubis memberikan motivasi kepada petugas agar penanganan longsor lebih cepat dan sempurna.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:09 WIB