Belum Penuhi Unsur UU, BEM RI Desak Presiden Tidak Keluarkan PERPU KPK

Sabtu, 19 Oktober 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (MA)- Melihat polemik sosial kemasyarakat kita akhir akhir ini yang menolak Pengesahan Revisi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang oleh DPR dan Pemerintah telah disahkan pada bulan lalu. Dimana gerakan gerakan sosial tersebut, menginginkan dan mendesak Presiden untuk menertbitkan PERPPU KPK yang itu sebenarnya tidak penting untuk Presiden menerbitkan PERPPU.

“Hal tersebut disampaikan Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Republik Indonesia Abdul Hakim El dalam siaran persnya kepada media ini, Sabtu 19 Oktober 2019. 

Menurut penghematan kami, gerakan gerakan mendesak Presiden untuk menerbitkan PERPPU tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Yang mana syarat- syarat dari diterbitkannya PERPPU belum terpenuhi. Kita bisa lihat dalam Pasal 22 ayat (1) Undang Udang Dasar 1945 disebutkan , bahwa dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah penganti undang-undang. (Psl.22 ayat 1). Adapun dijelaskan juga dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 1 angka 4 “Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa”.

BACA JUGA...  Lapas dan Rutan Bawah Kendali Meurah Budiman Sangat Kondusif

Yang harus dipahami disini adalah frasa yang menyebutkan “kegentingan yang memaksa”. Maka menurut kami, Presiden tidak Perlu menerbitkankan PERPPU KPK karena tidak memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam Undang-undang dan fakta negara dalam proses pembangunan yang baik baik saja tidak ada fakta yang genting/atau negara diujung tanduk.

“Oleh karena itu, dalam hal polemik akan Pengesahan Revisi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ini tidak perlu diperbesar besarkan apalagi sampai mendesak Presiden untuk menerbitkan PERPPU. Kalau memang ada pihak-pihak yang merasa keberatan akan Pengesahan Revisi UU KPK tersebut, maka alangka eloknya menempuh jalan konstitusional yaitu judicial review di Mahkamah Konstitusi sehinggah warwah hukum Indonesia memiliki kedudukan yang tinggi yang tidak boleh dipermainkan oleh kepentingan apapun itu,” ungkap Abdul Hakim.

BACA JUGA...  8 Juli Ini, Polda Aceh Gelar Aceh Police Expo 3

Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami dari Badan Esekutif Mahasiswa Republik Indonesia dengan tegas;

1. Kami Meminta Kepada presiden untuk tidak menerbitkam PERPU KPK yang belum memenuhi syrarat konstitusional.

2. Kami menolak dipermainkannya marwah hukum indonesia oleh sekelompok gerakan gerakan yang medesak presiden menertibkan PERPPU KPK

3. Kami Menghimbau kepada kelompok kelompok yang keberatan akan pengesahan revisi UU KPK agar menempuh jalur konstitusional yakni Judisial Review

BACA JUGA...  Satlantas Polres Sabang Tertibkan Kendaraan dan Prokes

4. Kami yang Tergabung Dalam BEM RI mendukung Penuh UU KPK. (R)

Berita Terkait

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

Safriadi Pimpin KSMI Kota Lhokseumawe

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:56 WIB

Jubir Pemkab Aceh Utara Muntasir Ramli.

PEMERINTAHAN

Jubir: DTH 10 KK Gampong Lubok Pusaka Sudah Cair

Kamis, 29 Okt 2026 - 23:10 WIB

Bersama inventor dan jajaran redaksi perusahaan, Bupati Aceh Utara Ayah Wa bahas huntap, Kamis, (29/10).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Bahas Huntap Bersama Inventor

Kamis, 29 Okt 2026 - 19:17 WIB