Setelah 3 Tahun Pembatalan Qanun Bendera, DPRA Dinilai Seperti Kura-Kura dalam Perahu

Jumat, 2 Agustus 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh  (ADC)- koordinator Front Peduli Aceh (F-PA) Budiawan menilai, pasca beredarnya di publik keputusan Mendagri nomor 188.34-4791 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016 yang telah membatalkan dan mencabut beberapa pasal dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, pihak DPR Aceh terkesan galau dan panik.

“Ironisnya, ada anggota DPRA yang kura-kura dalam perahu, pura-pura tak tau. Anggota tahu beneran atau pura-pura tidak tahu adanya kepmendagri tersebut. Sementara, tembusan ada disampaikan ke DPRA dan Pemerintah Aceh dari pihak Mendagri juga menyampaikan telah memberikan tembusan kepada Gubernur Aceh dan DPRA. Atau jangan-jangan selama ini, eksekutif dan legislatif Aceh sengaja mendiamkan hal itu agar tak diketahui publik, ini kan patut dipertanyakan,” ungkap koordinator F-PA, Budi Awan kepada media mediaaceh.co.id, Jum’at 2 Agustus 2019.

BACA JUGA...  Ketua Majelis Mustasyar PAS Aceh, Abuya Mawardi Wali Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Mualem-Dek Fadh

Menurut F-PA, pada dasarnya masyarakat Aceh sudah muak dengan polemik bendera yang tak kunjung usai dan tidak ada solusinya. “Sebaiknya DPRA segera robah meanset, jangan terus menerus memainkan persoalan bendera dan simbol sebagai mainan politik pada momentum politik semata. Semestinya DPRA harus segera selesaikan polemik bendera dan mulai fokus pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

F-PA juga menyebutkan, selama bertahun-tahun satu tiang bendera lagi di kantor DPRA dan Meuligoe Wali Nanggroe terkesan mubazir dan tak pernah dinaikkan bendera. “Kita menantang DPRA agar tak hanya bisa memprovokasi rakyat, dan menyalahkan sana sini. Coba kami mau lihat DPRA tersebut memasang bendera di depan kediaman pribadinya, di tiang depan DPRA juga di tiang depan wali Nanggroe,” tegasnya.

BACA JUGA...  Relawan Pong SEDE Bantu Korban Rumah Terbakar di Aceh Tengah 

F-PA berharap, semua pihak baik pemerintah pusat, gubernur, legislatif Aceh untuk segera mencari jalan tengah dan solusi kongkret agar polemik bendera ini ada jalan keluarnya.

Selain itu, Budiawan juga menambahkan, Kalau kita terus menerus ngotot cari kambing hitam dan salah kan sana sini, hal tersebut pasti tak selesai-selesai, butir MoU Helsinki dan UUPA terlihat sekedar cerita di negeri dongeng. “Di lain sisi, masyarakat terus merindukan hadirnya kebijakan yang fokus kepada pembangunan dan kesejahteraan yang langsung menyentuh rakyat. Jadi, DPRA dan Pemerintah Aceh harus segera menyelesaikan persoalan bendera ini, sehingga bisa fokus memberi bukti kepada rakyat terkait kesejahteraan dan pembangunan,” jelasnya.

BACA JUGA...  Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka

Menurut F-PA, jika dicari kambing hitam dan sibuk dengan salah menyalahkan, wajar jika rakyat justeru juga akan menyalahkan DPRA. “Bayangkan surat yang melampirkan kepmendagri itu sudah disampaikan ke DPRA sejak 2016, lalu diberi kesempatan 14 hari untuk sampaikan keberatan, tapi tak ada upaya apa-apa. Namun, tiba-tiba ketika publik mengetahui kepmendagri itu sekitar 2 (dua) hari silam, tiba-tiba beberapa DPRA ribut. Jadi selama 3 (tiga) tahun ini kemana saja??. Inikan akan dipertanyakan oleh rakyat,” tutup Koordinator F-PA. (Ahmad Fadil/Rel)

Berita Terkait

Dana Perimbangan Cair, Lima Ketua KADIN Batal WO di Musprov ke-7 Banten
Komitmen Kembangkan Sepakbola Mini, Ketua KSMI Simeulue Audiensi dengan Wakil Bupati
Ayah Wa Dampingi Mendagri dan Terima Pompa Air
Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA
80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan
Bibit Kopi Program Hilirisasi Kementan Disambut Petani Gayo, Kualitas Dinilai Memuaskan
Ayah Wa Umumkan Jadwal Pencairan Bantuan Rumah Rusak Malam Ini di Live TikTok 
Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 08:29 WIB

Dana Perimbangan Cair, Lima Ketua KADIN Batal WO di Musprov ke-7 Banten

Rabu, 4 November 2026 - 08:15 WIB

Komitmen Kembangkan Sepakbola Mini, Ketua KSMI Simeulue Audiensi dengan Wakil Bupati

Rabu, 4 November 2026 - 07:54 WIB

Ayah Wa Dampingi Mendagri dan Terima Pompa Air

Selasa, 3 November 2026 - 16:45 WIB

Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA

Senin, 2 November 2026 - 14:50 WIB

80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara Ayah Wa saat terima pompa air foto bersama dengan Mendagri Tito Karnavian, Selasa (3/11).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Dampingi Mendagri dan Terima Pompa Air

Rabu, 4 Nov 2026 - 07:54 WIB