Jika Tidak Dilakukan Penahanan, IPPELMAS Medan Siap Gelar Aksi Demo ke Kejati Aceh

Selasa, 9 Juli 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Menindaklanjuti pernyataan IPPELMAS Kota Lhokseumawe terhadap sengketa PDKS, Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simeulue (IPPELMAS) Medan, akan menggelar aksi demo jika Kejati Aceh jika tidak segera menahan tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).

Hal tersebut, disampaikan Khaidir Rahman selaku Ketua umum IPPELMAS Medan melalui pesan WhatsApp kepada media mediaaceh.co.id, Selasa 9 Juli 2019.

Khaidir mengatakan, Kejati Aceh terlihat tidak serius atas perkara penyelesaian kasus korupsi PDKS ini. Penyitaan rumah dan mobil mantan bupati Drs. Darmili sudah dilakukan, namun penahanan belum dilaksanakan.

BACA JUGA...  Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran Rokok Ilegal 

“Baik terhadap Darmili yang sudah ditetapkan sejak tahun 2016, maupun dua tersangka lainnya yaitu, mantan Direktur utama (Dirut) PDKS berinisial AU, dan Dirut PT Padanta Daro berinisial A yang juga sebagai anak Darmili,” ungkap Khaidir.

Ia juga menambahkan, mungkin untuk Drs. Darmili kita maklumi, karena sedang menunggu surat dari Mendagri. Akan tetapi, jangan lalai juga dengan dua orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA...  Pejabat Lapas Lhoksukon Ikuti Zoom Meeting dengan Kemenkumham Aceh

“Maka dari itu, kami harapkan kepada Kejati Aceh untuk segera memproses tersangka yang terlibat di dalam perkara ini. Karena rakyat Simeulue menunggu kepastian hukum atas langkah yang sudah dilakukan Kejati dalam menangani sengketa PDKS tersebut,” ujarnya.

“Kami tetap siap mengawal pak, sampai kasus ini selesai dan kami ingin tau siapa yang telah mengkhianati rakyat Siemulue selama ini,” tegas Ketum IPPELMAS Medan ini.

BACA JUGA...  Guna Menyamakan Persepsi, Pemko Sabang Sosialisasi Bantuan Raskin dan Listrik

Jika memang dalam jangka waktu dekat ini Kejati Aceh tidak memproses atau melakukan sebuah langkah dalam menangani kasus ini, maka kami sudah sepakat akan menggelar aksi besar besaran di kantor Kejati Aceh.

“Karna kami sudah cukup sabar menunggu kasus ini hingga selesai,” tutup Khaidir Rahman. (Ahmad Fadil)

Berita Terkait

Dipapah Anak, Mantan Kontributor Metro TV Tetap Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
HUT RI dan Maulid Nabi Jadi Momentum, SPS Aceh–Pikiran Rakyat Teguhkan Integritas Pers
Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 
Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan
SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh
Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa
Firdaus: Kita Harus Kolaborasi 
Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Dipapah Anak, Mantan Kontributor Metro TV Tetap Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:56 WIB

HUT RI dan Maulid Nabi Jadi Momentum, SPS Aceh–Pikiran Rakyat Teguhkan Integritas Pers

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:02 WIB

SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa

Berita Terbaru

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB