Buka Posko Pengaduan Korupsi, YARA Apresiasi Kejaksaan Negeri Nagan Raya

Jumat, 14 Juni 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya (ADC)- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Nagan Raya terkait pembukaan Pos Pengaduan Korupsi di setiap desa di Kabupaten Nagan Raya.

YARA menilai, hal itu merupakan langkah tepat ditengah maraknya penyelewengan dana desa di setiap daerah. Tindak pidana korupsi merupakan, tindak pidana yang berakibat fatal untuk banyak orang (masyarakat) yaitu terhambatnya pembangunan desa, karena pembangunan negara itu dimulai dari pembangunan desa.

BACA JUGA...  Prajurit TNI Bersihkan SD Ujong Raja, Guru Sangat Senang

“Artinya, korupsi itu adalah tindak pidana yang sangat merugikan negara. Oleh karena itu, korupsi harus dicegah sedini mungkin dan dari hal terkecil,” kata Ketua YARA Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Zubir SH, dalam siaran persnya kepada media ini, Jum’at 14 Juni 2019.

Zubir berharap, dengan adanya program pengadaan posko layanan pengaduan korupsi yang dibuka pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya, akan berdampak positif bagi pencegahan korupsi, terutama terkait pengelolaan dana desa di kabupaten Nagan Raya.

BACA JUGA...  Tim Gabungan Gerebek Warung Remang remang, Pelaku Narkoba dan Pasangan Non Muhrim Diamankan

“Selama ini, selain memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, YARA juga terlibat aktif dalam mengadvokasi masyarakat yang melaporkan dugaan penyelewengan dana desa. YARA juga sering membuat penyuluhan hukum terkait pengelolaan dana desa diberbagai daerah di Provinsi Aceh.” tutupnya zubir. (Ahmad Fadil)

Berita Terkait

80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan
Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah
Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi
Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka
Bella Olivia dan Fahdi Menikah, Perpaduan Adat Jawa-Mandailing Warnai Pesta Anto Genk
Medco E&P dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur
Firdaus Diberhentikan dari Anggota PWI
Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:50 WIB

80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan

Minggu, 1 November 2026 - 17:51 WIB

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Minggu, 1 November 2026 - 12:29 WIB

Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Bella Olivia dan Fahdi Menikah, Perpaduan Adat Jawa-Mandailing Warnai Pesta Anto Genk

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Medco E&P dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Minggu, 1 Nov 2026 - 17:51 WIB