Operasi Zebra Rencong 2018, Kasatlantas Aceh Utara Tilang Shabara

Selasa, 30 Oktober 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon (ADC) Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Aceh Utara Iptu Sandy Titah Nugraha, SIK didampingi propam Polres setempat menilang salah seorang Shabara pemilik kendaraan roda dua karena tidak mampu menunjukan surat izin mengemudi (SIM).

“Maaf anda kami tilang, karena anda tidak memiliki surat izin mengemudi,” Kata Mantan Kasat Lantas Polres Aceh Besar itu, sembari mengeluarkan surat tanda tilang dan menyerahkan kepada pengemudi.

Aksi penilangan polisi oleh polisi itu adalah kegiatan awal dari program Operasi Zebra Rencong 2018, usai melaksanakan Apel Operasi Zabra 2018 yang berlangsung di lapangan Apel Mapolres Aceh Utara, Selasa, 30 Oktober 2018.

BACA JUGA...  Tolak 1.000 Pikap India! Mata Hukum Desak Audit Total Impor Agrinas

Pada kesempatan tersebut Satuan Lalulintas yang dipimpin langsung oleh Kasatlantasnya Iptu Sandy Titah Nugraha,SIK juga memerikasa kelengkapan kendaraan milik seluruh jajaran Polres setempat, mulai dari surat menyurat hingga kondisi fisik kendaraan seperti kenalpot kendaraan.

Kapolres Aceh Utara AKBP.Ian Rizkian Milyardin,SIK melalui Kasatlantas Polres Aceh Utara Iptu. Sandy Titah Nugraha,SIK menyampaikan, bahwasanya Oprasi Zebra dilaksanakan merupakan program kepolisian Republik indonesia tahun 2018 dan dilaksanakan diseluruh Indonesia secara serentak mulai 30 Oktober (hari ini).

BACA JUGA...  Karhutla Masih Menjadi Masalah Utama di Tanah Air

” Ini program Operasi Zebra tahunan dan digelar secara serentak diseluruh indonesia,” jelas Sandy.

Kecuali, lanjut Sandy, sebelum dilaksanakan Operasi bagi pihak umum dijalan raya, pihaknya melakukan pembersihan internal terlebih dahulu dengan memeriksa surat menyurat kendaraan bermotor milik jajaran Polres setempat, dan bagi yang melanggar akan diberikan tilang sebagaimana yang diterapkan kepada masyarakat umum.

“Operasi ini tidak cuma berlaku bagi masyarakat umum, tapi juga bagi personil polisi atau apartur negara lainnya, bahkan kita terlebih dahulu membersihkan internal dari pelanggaran pengguna kendaraan,” terang Iptu Sandy lagi.

BACA JUGA...  Rocky: 'Lindungi Gajah Untuk Kelestarian Lingkungan'

Pada kesempatan tersebut Sandy juga berpesan agar para pengemudi dapat melengkapi surat kendaraannya saat mengendarai kendaraan supaya tidak ditindak. Sedangkan limit waktu Operasi Zebra ini sambung Sandy, akan berlangsung selama 14 hari, yaitu mulai tanggal 30 Oktober hingga 12 November mendatang.

” Saya harap pengemudi kendaraan dapat melengkapi surat suratnya ketika melakukan perjalanannya,” demikian pesan Sandy. (red/Sayed).

Berita Terkait

Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi
Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka
Pulang Ke Pidie Jaya, Danrem Hadiri Maulid Raya
Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Tim Itdam IM Periksa Pekerjaan  Jembatan Aramco di Aceh Selatan
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 12:29 WIB

Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Pulang Ke Pidie Jaya, Danrem Hadiri Maulid Raya

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Minggu, 1 Nov 2026 - 17:51 WIB