Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

Selasa, 4 Desember 2012

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – Randy Aditya Maramis salah satu personel grup band Zigas mendapat luka lebam di bibirnya. Randy dipukul rekannya saat mereka sedang bersama-sama nongkrong di Taman Kencana, Sempur, Bogor.

Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Selasa (4/12/2012) dini hari. Saat itu, Randy dengan Fadil temannya, sedang nongkrong di trotoar menunggu Haerul rekannya yang lain yang hendak membeli gitar.

BACA JUGA...  Gelar Temu Pers, Kapolres AKBP T. Ricky Fadlianshah: Batasi Wartawan

Randy ingin melakukan transaksi jual beli gitar. Namun entah bagaimana, terjadi perselisihan. Diduga Haerul berada dalam pengaruh alkohol. Haerul ketika itu datang bersama 4 orangnya sempat mengajak duel, namun Randi membiarkannya. Tiba-tiba Randy langsung dipukul oleh Haerul.

Ketika mendapatkan pukulan, Randy tidak melakukan perlawanan dan melaporkan insiden itu ke Polsek Bogor Tengah. “Mereka memukul dan langsung meninggalkan korban di lokasi,” kata Kapolsek Bogor Kota AKP Victor Gatot ketika dihubungi.

BACA JUGA...  KKJ Aceh Sikapi Penganiayaan terhadap Wartawan di Pijay 

Victor menuturkan, saat ini pihaknya sudah mendamaikan kedua pihak yang bertikai. Sebelumnya, Randy memang melaporkan insiden itu ke Mapolsek Bogor Tengah. Pihaknya sendiri sudah memanggil tersangka dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil BAP, tersangka mengaku memukul Randy sebanyak 2 kali di bagian wajah. Pihak Polsek Bogor Tengah juga menyita barang bukti berupa 3 botol minuman keras yang diminum pelaku bersama temannya. ”

BACA JUGA...  Tinjau Lokasi Sasaran Fisik, Danrem 022/PT Puas dengan Hasil Kerja Satgas TMMD Kodim 0207/Sml

Saat ini mereka sudah berdamai, mengingat mereka adalah teman, jadi kita mediasi untuk berdamai,” jelas Victor.

Sebelum dilakukan mediasi damai, pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun karena ada niatan dari pelaku untuk berdamai, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

(ndr/ndr) – sumber

Berita Terkait

Nurzahri: Kita  Apresiasi Kepada Bang Barona Raja Udah Tangani ODGJ di Aceh Utara
Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027
Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara
ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia
JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media
Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 
Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 
Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Nurzahri: Kita  Apresiasi Kepada Bang Barona Raja Udah Tangani ODGJ di Aceh Utara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57 WIB

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Senin, 28 September 2026 - 20:12 WIB

JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Minggu, 1 Nov 2026 - 17:51 WIB