237 PNS dan PPPK Terima SK di Aceh Selatan 

TAPAKTUAN (MA) Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran, menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis serta pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil Formasi tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, Senin,  (31/7).

Adapun SK 100 persen pegawai negeri dan  PPPK yang diserahkan yakni, PNS formasi Umum 100 orang, PPPK kesehatan 51 orang, PPPK pendidikan 84 orang, PPPK teknis 2 orang.

Turut hadir pada acara tersebut, Inspektur Aceh Selatan, Kabag Organisasi, Sekretaris Bappeda, kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala BKPSDM, kepala BPKD, kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan,  kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan.

BACA JUGA...  Ayah Wa – Panyang Pantau Kehadiran Pegawai Kantor Bupati di Bulan Ramdhan 

Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran mengatakan, proses mendapatkan SK 100 persen ASN dan PPPK ini sangat panjang  sehingga menjadi haknya untuk menerima status tersebut.

“Melalui proses yang cukup panjang, para ASN dan PPPK wajar  menerima  pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ucap Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran.

Menurut bupati, dengan telah dilaksanakan pengambilan sumpah dan SK Pengangkatan ini, maka saudara telah menyatakan kesiapan untuk mencurahkan tenaga, pikiran serta dedikasi dalam pelayanan dan upaya pembangunan Kabupaten Aceh Selatan.

BACA JUGA...  Survei Indikator Politik: Tingkat Kepercayaan Publik, Polri Naik Jadi 70,8 Persen

Menurut Tgk. Amran, bentuk pengabdian ASN adalah dengan melayani masyarakat secara prima serta sepenuh hati, hal ini merupakan tonggak penguatan budaya kerja, sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diikrarkan.

Sebagai seorang ASN, harus menjalankan nilai -nilai utama yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif, ini ditegaskan melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, dalam satu persepsi yang mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN.

“Sebagai seorang ASN, harus memiliki mental yang baik, bersih, jujur, berdayaguna, dan penuh tanggung jawab terhadap tugas, serta mendukung upaya dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih”, kata Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran.

BACA JUGA...  Kendalikan Inflasi, Pemkab Aceh Selatan Ikuti Secara Berkala Rakor  Pengendalian Inflasi 

Sementara itu, Ketua Pelaksana Kepala BKPSDM Ilham Saputra S.STP mengatakan, pemberian SK dan PPPK ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Negeri Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” kata  Kaban.(Maslow KLuet).