176 Lansia Ikut Isbat Nikahi di Aceh Utara, Kemensos: Semua Sudah Jelas 

Untuk memudahkan para lansia, lanjutnya, Kemensos menggandeng KUA dan Dinas Dukcapil agar buku nikah segera terbit dan pembaruan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Layanan isbat nikah terpadu ini bukan pertama kalinya diberikan kepada para lansia.

Sebelumnya, pada HLUN 2023 isbat nikah terpadu juga dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, yang diikuti 32 pasangan.

BACA JUGA...  BPDP BLU Kementerian Keuangan dan LPM RI Gelar Dialog Penguatan UMKM Berbasis Sawit

Peringatan HLUN 2024 yang dipusatkan di Kabupaten Aceh Utara ini, juga diapresiasi oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara Riki Dermawan. “Kemensos telah memberikan legalitas yang sangat dibutuhkan bagi lansia karena banyak warga masyarakat Aceh Utara terbentur dengan dokumen nikah sebagai persyaratan haji,” kata Riki Dermawan yang menjadi hakim dalam sidang isbat terpadu tersebut.

BACA JUGA...  Pengamat Sosial Apresiasi Langkah Bupati Ayah Wa Perjuangkan Nasib Honorer dan Imam Masjid

Riki mengatakan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya lansia belum memiliki legalitas pernikahan. Salah satunya adalah karena pernikahan dilangsungkan sebelum UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 disahkan. Kurangnya kesadaran hukum yang berkorelasi dengan rendahnya pendidikan juga menjadi faktor. Faktor lain yang memengaruhi di antaranya kebakaran yang melanda KUA serta konflik yang terjadi di Aceh dimana pada saat itu kantor-kantor pemerintah tutup, termasuk KUA.