Banda Aceh |AP- Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Ir Bahagia Dipl SE memimpin Rapat Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) bersama tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh komplek Balai Kota 7 Maret 2017.
Ir Bahagia dalam sambutannya menyampaikan kedatangan tim Korsupgah KPK dalam rangka melakukan evaluasi dan tindak lanjut Rencana Aksi daerah Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2016.
Tim KPK yang turun ke Pemerintah Kota Banda Aceh terdiri dari tiga orang menyampaikan bahwa rencana aksi daerah Tahun 2016 di Kota Banda Aceh dilakukan terintegrasi dengan menggandeng beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Melalui korsupgah terintegrasi, KPK menggali lebih banyak data dan fakta sehingga mengetahui permasalahan yang ada di SKPD.
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan salah satu SKPD yang dievaluasi terhadap rencana aksi daerah tahun 2016.
Evaluasi yang dilakukan terhadap izin bidang kesehatan yaitu Izin Praktek Dokter dan pengurusan advice planning untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta rekomendasi izin teknis lainnya.
DPM-PTSP telah menindaklanjuti rencana aksi daerah tahun 2016 dengan menempatkan tim teknis perizinan bidang kesehatan dan advice planning di ruang pelayanan DPM-PTSP sehingga proses perizinan dapat dilakukan cepat, tepat waktu dan transparan.
Acara evaluasi Rencana Aksi Daerah oleh tim Korsupgah KPK berlangsung secara interaktif dan alot, karena semua SKPD yang dilakukan evaluasi berkesempatan memaparkan hasil dari rencana aksi daerah yang dilakukan tahun 2016 antara lain menginformasi jumlah layanan perizinan yang dilayani di DPM-PTSP, aplikasi SIMSATU, aplikasi perizinan online, dan aplikasi lainnya yang ada di SKPD seperti Bappeda. Badan Pengelolaan Keuangan. BPM, BKPSDM, Inspektorat dan bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Tim KPK dengan detailnya bertanya dengan menggunakan azas analisa pemecah masalah dan investigasi 5WH1 (what, who, where, when, why dan how) terhadap operasional dan proses teknis aplikasi tersebut.
Harapan tim Korsupgah KPK terhadap setiap aplikasi yang ada agar dapat menginformasikan dan diakses oleh publik. Melalui penerapan dan integrasi aplikasi berbasis teknologi informasi, penyelenggara negara tak perlu melakukan pekerjaan secara manual. Cukup klik, mengisi, dan kemudian mengirim melalui aplikasi yang sama, sudah selesai. Sangat praktis.[r]