Tiga Wartawan Dihadang Saat Ketemu Ketua DPRK

Kamis, 23 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mendapat perlakuan tidak menyenangkan tersebut, ketiga wartawan bersitegang dengan secuty atas nama Bobi tersebut.

Pertengkaran mulutpun terlontar, tapi saat tiga wartawan dimaksud bersitegang, tiba-tiba keluar salah seorang dari ruang ketua untuk meminta tiga wartawan itu masuk, ternyata ketua dewan ada di dalam ruangnya lagi duduk di sofa ruang kerja.

“Tadinya kita menghormati security itu, kita permisi baik-baik tapi kita dibohongin ya kita naik pitam, Kita sebagai jurnalis bertugas sesuai etika dan dilindungi undang-undang. Jika dihalang-halangi tugas jurnalis maka ini sama saja menghambat tugas kami. Jurnalis dan pemerintah harus sejalan, ya, supaya semangat pembangunan bisa berjalan dengan baik. Karena salah satu tugas jurnalis adalah sosial kontrol,” tegas Khalid.

BACA JUGA...  Polresta Banda Aceh Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2020

Dijelaskan, berdadarkan UU no 40 tahun 1999 tentang pers dengan jelas mencantumkan barang siapa menghambat wartawan mencari, mengumpulkan, dan mengolah informasi ada pidananya, baik pejabat atau polisi, atau masyarakat lainnya yang menghalangi wartawan bisa dipidanakan dengan ancaman 2 tahun penjaran atau denda senilai Rp 500 juta. Undang-Undang No 40 tahun 1999 telah menjamin wartawan dalam melakukan pekerjaannya. (Mustafa).

BACA JUGA...  Polemik Ijazah Palsu, Ketua KNPI Aceh Terpilih Didesak Harus Terbuka

Berita Terkait

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14 WIB

Wakil Bupati Asel H. Baital Mukadis bersama Dandim 0207/Asel Andrino Lubis memberikan motivasi kepada petugas agar penanganan longsor lebih cepat dan sempurna.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:09 WIB