
HUKOM | NASIONAL | Rabu, 30 Juni 2021 - 21:17 WIB
Kuasa Hukum Enggartiaso Lukito; Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa; Pemegang Saham di PT TIM bukan Bambang Trihatmojo, tapi Enggartiasto Lukito. Kliennya tidak memiliki saham di perusahaan konsorsium SEA Games XIX Tahun 1997 yakni PT Tata Insani Mukti (TIM).