Satpol PP dan WH Cokol Penjual Mie Caluek

Satpol PP / WH memperlihatka Barang bukti berupa Mie Caluek di Kantor Satpol PP / WH Atim, Kamis, 16/06/2016.
Satpol PP / WH memperlihatkan Barang bukti berupa Mie Caluek di Kantor Satpol PP / WH Atim, Kamis, 16/06/2016.

IDI|AP- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur, menggrebek salah satu Ruko tempat jualan Mie Caluek dilantai dua pajak lkan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Kamis, 16/06/2016

Pengerebekan tersebut berawal dari laporan warga bengkel bahwa  sanya di sebuah Ruko pajak ikan idi lantai dua ada yang menjual makanan siap saji. Ketika di cek oleh satuan intel Satpol PP benar adanya.Oleh karenanya pasukan kita dari Satpol PP langsung bergerak cepat mengandeng TNI dan Polri meringkus yang bersangkutan yang berinisial IWN, warga Gampong Jawa Idi beserta barang bukti satu Baskom Mie  caluek kita gelandang ke kantor Satpol P-P dan WH Kabupaten Aceh Timur. Ungkap”   Kasat Pol PP dan WH Atim, Adlinsyah, S.Sos.M.AP melalui kabid WH, Muzakkir,SHI .

Ia menambahkan perbuatan IWN menjual makanan disiang hari di bulan puasa telah menodai bulan suci Ramadhan serta melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 Pasal 21 Ayat 3, tentang menyediakan fasilitas serta peluang untuk tidak berpuasa bagi orang yang wajib berpuasa, pada Bulan Ramadan dan Pasal 22 Ayat 2 yaitu dilarang makan dan minum oleh orang yang wajib puasa ditempat umum di depan umum pada siang hari Bulan Ramadan.

“Atas dasar qanun, kita mengamankan IWN, karena kasus seperti ini juga baru sekali ini terjadi di Aceh Timur, Papar” Muzakir, seraya berharap kejadian sepertinya berjualan di siang hari sebelum memasuki jam yang telah ditentukan  berdasarkan seruan Bupati Aceh Timur tidak terulangi.

Sementara pengakuan IWN kepada media ini, di Markas Satpol PP dan WH Atim, ia berjualan karena ada pesanan dari pelanggan di pasar tersebut,
” Karena ada pelanggan yang mesan,makanya saya jualan,kata ” IWN

Selanjutnya setelah menyampaikan pembinaan serta arahan dengan perjanjiaan tidak akan mengulangi perbuatan yang dimaksud, yang betsangkutan dibebaskan (Nil)

BACA JUGA...  Ketua KNPI Aceh Timur Buka Muscam PK KNPI Idi Rayeuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *