Prajurit Zidam Disuluh Hukum

Selasa, 28 November 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Kapten Chk Dedi Darmadi Hutasoit, S.H dan Lettu Chk Syahrul Safari, S.H. memberikan penyuluhan kepada para prajurit dan PNS di satuan Zidam IM, yang bertempat di Aula Mazidam IM dengan tema yang diangkat yaitu “Meminimalisir  Pelanggaran Hukum  Dengan Mentaati Hukum Guna Menuju Sanggamara Bangkit” Senin (27/11/17).
Kegiatan penyuluhan hukum di satuan Zidam IM yang dihadiri 50 Personel Militer dan PNS Zidam IM dalam kesempatan tersebut, penyuluh memberikan gambaran pemahaman akan pentingnya peranan Hukum kepada Prajurit dan PNS dalam kehidupan sehari-hari serta menumbuhkan kesadaran hukum demi terciptanya keamanan, ketertiban, ketaatan dan kepatuhan terhadap norma-norma hukum sehingga pelanggaran dapat di minimalisir, juga menjelaskan tentang masalah KDRT bahwa bagi pelaku tindak pidana KDRT yang mengakibatkan korban mengalami cacat fisik akan mendapat ancaman hukuman selama 5 tahun penjara dan denda 15 juta, namun apabila tidak mengalami cacat fisik maka akan mendapat ancaman hukuman selama 4 bulan penjara.
Lettu Chk Syahrul Safari, S.H juga menjelaskan, Undang-Undang ITE tentang peraturan Transaksi Elektronik mengenai dampak baik dan buruk nya media sosial bagi kehidupan bermasyarakat akan berita berita yang beredar sekarang banyak berita yang tidak dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya. Seiring dengan berkembangnya teknologi dan ramainya pengguna media sosial di masyarakat, maka semakin besar pula peluang tersebarnya berita palsu, atau biasa disebut orang-orang dengan berita hoax. Dimana berita ini sudah tersebar luas di media sosial baik Facebook, Telegram, Wa,Tweeter, Instagram, Path, dll.
Setelah melaksanakan penyuluhan hukum  pemateri menyampaikan kepada para peserta penyuluhan hukum agar menjauhi pelanggaran sekecil apapun sehingga terhindar dari masalah hukum yang dapat merugikan anggota keluarga dan satuan. (r)
 
BACA JUGA...  Polri dan Pimred Perkuat Perlindungan Wartawan

Berita Terkait

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah
Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi
Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka
Bella Olivia dan Fahdi Menikah, Perpaduan Adat Jawa-Mandailing Warnai Pesta Anto Genk
Medco E&P dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur
Pulang Ke Pidie Jaya, Danrem Hadiri Maulid Raya
Firdaus Diberhentikan dari Anggota PWI
Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 17:51 WIB

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Minggu, 1 November 2026 - 17:38 WIB

Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi

Minggu, 1 November 2026 - 12:29 WIB

Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Bella Olivia dan Fahdi Menikah, Perpaduan Adat Jawa-Mandailing Warnai Pesta Anto Genk

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Medco E&P dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Minggu, 1 Nov 2026 - 17:51 WIB

Saat DS diamankan di Mapolsek Tanah Jambo Aye oleh aparat kepolisian.

HUKOM

Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi

Minggu, 1 Nov 2026 - 17:38 WIB

OLAHRAGA

Fachrurrazi Ditetapkan Sebagai Ketua KSMI Kota Langsa 

Minggu, 1 Nov 2026 - 11:26 WIB