LPLA Laporkan Kepala BP2JK Kementerian PUPR ke Kajati dan Kapolda Aceh

Sabtu, 7 September 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) melaporkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan V Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi BP2JK Provinsi Aceh.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua LPLA Nasruddin Bahar dan Sekretaris LPLA Delky Nofrizal Qutni kepada media ini, Jum’at 6 September 2019.

Pelaporan tersebut, jelas Nasruddin, berkenaan dengan lelang paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah dan Madrasah pada Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh dengan total Pagu Anggaran Rp.218.744.319.200, yang terdiri dari 7 (tujuh) Paket pekejaan.

Adapun ketujuh paket tersebut :

1. POP-1 Rehab dan Renov Sarpras Sekolah Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya dan Kabupaten Bireuen dimenangkan oleh PT. Aceh Lintas Sumatera dengan Nilai Penawaran Rp.36.916.082.036,62.

2. POP-2 Rehab dan Renov Sapras Sekolah Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang dimenangkan oleh PT. Gold Generation Eng dengan Nilai Penawaran Rp.29.985.314.665,05.

BACA JUGA...  Laka di Jalan Tol, 3 Orang Dekat Bupati Pidie Meninggal

3. POP-3 rehab dan Renov Sapras Sekolah Kabupaten Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Tenggara dengan Nilai Penawaran Rp.38.719.310.185,60.

4. POP-4 rehab dan Renov Sarpras sekolah Kabupaten Aceh Jaya, Abdya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam dan Aceh Singkil dimenangkan oleh PT. Raya Cipta Mulia dengan Nilai Penawaran Rp.35.628.866.718,45.

5. POP-6 Rehab dan Renov Sarpras Madrasah Kabupaten Aceh Besar, Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur dimenangkan oleh PT. Sumber Cipta Yoenanda dengan Nilai Penawaran Rp.27.838.277.847,20.

6. POP -7 Rehab dan Renov Sarpras Madrasah Kabupaten Bener Meriah, Aceh Barat, Abdya, Subulussalam, Aceh Selatan, Simeulue dimenangkan oleh PT. Ramaijaya Purna Sejati dengan nilai penawaran Rp.19.442.680.382,70.

BACA JUGA...  Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Commuter Line Tertabrak KA Jarak Jauh

7. POP-15 Rehab dan Renov Sarpras Sekolah Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Timur, Aceh Tengah, Abdya, Simeulue, dimenagkan oleh PT. Harum Jaya dengan Nilai Penawaran Rp.15.528.631.976,74.

Menurut pantauan LPLA, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang terhadap paket tersebut diatas, tidak memenuhi syarat SKN sehingga penetapan pemenang sudah menyalahi wewenang dan tidak sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BAB III 3.4.3 Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan.

“Pokja Pemilihan V, sudah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Perpres 16/2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Nasruddin.

Selanjutnya, Sekretaris LPLA, Delky Nofrizal menilai, kontrak pekerjaan ke 7 (tujuh) Paket tersebut cacat hukum, karena Pemenang Lelang tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA...  Lantik Pengurus , Wabup Aceh Besar Minta HIMAB Jadi Benteng Berantas Maksiat

“LPLA sudah melaporkan secara resmi kepada Kapolda Aceh dan Kajati Aceh tanggal 3 September 2019. Semoga penegak hukum bisa memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Delky juga menambahkan, LPLA dalam waktu dekat akan melaporkan juga kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Banyak kejanggalan dalam kasus ini, seperti menggabungkan paket pekerjaaan yang seharusnya dikerjakan oleh usaha kecil diwilayah masing masing tapi digabungkan bebrapa kabupaten, sehingga tidak efektif dan tidak efisien, mengingat letak daerah dan wilayah berjauhan. Sebagai contoh, pekerjaan di Kabupaten Simeulue digabungkan dengan Kabupaten Aceh Tengah. Konsultan pengawas juga terlihat janggal, karena dikerjakan oleh perorangan bukan berbentuk badan usaha. Padahal, pekerjaaan bernilai pululuhan milyar rupiah,” pungkas Delky. (R)

Berita Terkait

Satgas Bencana Asel Bersihkan Fasum dan Rumah Warga
Ayah Wa Besuk Korban Kekerasan Tiro di Rumah Sakit Pidie
Tragedi Berdarah di Tiro, Tarmizi Age: Pak Prabowo Selamatkan Perdamaian Aceh
Insiden Berdarah di Pidie, Ayah Wa: Jaga Perdamaian 
Dana Perimbangan Cair, Lima Ketua KADIN Batal WO di Musprov ke-7 Banten
Lima Hari Banjir di Aceh Selatan, Ratusan Korban Masih Mengungsi
Banjir di Trumon Berulang, Bupati  Aceh Selatan HMW Tidak di Tempat 
BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir dan Longsor Aceh Utara

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 20:05 WIB

Satgas Bencana Asel Bersihkan Fasum dan Rumah Warga

Kamis, 5 November 2026 - 19:57 WIB

Ayah Wa Besuk Korban Kekerasan Tiro di Rumah Sakit Pidie

Kamis, 5 November 2026 - 11:03 WIB

Tragedi Berdarah di Tiro, Tarmizi Age: Pak Prabowo Selamatkan Perdamaian Aceh

Rabu, 4 November 2026 - 08:29 WIB

Dana Perimbangan Cair, Lima Ketua KADIN Batal WO di Musprov ke-7 Banten

Minggu, 1 November 2026 - 17:45 WIB

Lima Hari Banjir di Aceh Selatan, Ratusan Korban Masih Mengungsi

Berita Terbaru

Satgas PB Asel melaksanakan gotong royong membersihkan Fasum dan rumah warga di Trumon, Kamis, (5/11/2026).(Foto/mediaaceh.co.id,/istimewa).

MILITER

Satgas Bencana Asel Bersihkan Fasum dan Rumah Warga

Kamis, 5 Nov 2026 - 20:05 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa saat membesuk korban dugaan kekerasan di rumah sakit Pidie.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Besuk Korban Kekerasan Tiro di Rumah Sakit Pidie

Kamis, 5 Nov 2026 - 19:57 WIB