Informasi Ditutup, YARA Gugat PPID Abdya ke Komisi Informasi Aceh

Bukti pendaftaran penyelesaian sangketa informasi oleh YARA. Dok: Ist
Bukti pendaftaran penyelesaian sangketa informasi oleh YARA. Dok: Ist

Blanpidie | AP – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya mengugat pemerintah Aceh Barat Daya atau Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh Barat Daya ke Komisi Informasi Aceh (KIA) dengan nomor Pendaftaran 033 karena tidak diberikan bebarapa informasi publik di DPRK Aceh Barat Daya terkait seleksi Panwaslih.

Dalam rilis yang diterima Atjehpress.com, Rabu (13/7) disebutkan, sesuai keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, YARA Perwakilan Abdya pada tanggal 28 Maret 2016 sudah mengajukan permohonan informasi ke PPID Pembantu DPRK Aceh Barat Daya untuk meminta data hasil tes tulis, hasil wawancara, fit and proper test,mekanisme hasil fit and proper test peserta Panwaslih Aceh Barat Daya namun lebih 15 hari kerja PPID Aceh Barat Daya juga tidak merespon permohonan informasi dari YARA.

BACA JUGA...  Bangun Sinergitas, YARA Silaturrahmi dengan Kejari Bireuen

Kemudian, pada tanggal 21 April 2016, YARA Perwakilan Abdya kembali mengajukan keberatan informasi kepada Sekda selaku atasan PPID Aceh Barat Daya namun sampai hari ini juga tidak ada etikat baik untuk memberikan informasi yang diajukan oleh YARA Perwakilan Abdya.

YARA menilai, ketidak adanya itikat baik itu telah mengabaikan hak YARA sebagai warga Negera untuk mendapatkan informasi. Sehingga, YARA menilai tidak diberikan informasi itu adalah bukti awal bahwasanya seleksi  Panwaslih Abdya tidak diseleksi dengan benar dan terkesan ada anggota Panwaslih titipan pejabat tertentu untuk dimenangkan suatu kandidat.

Lebih lanjut dalam rilis itu juga ditegaskan, ketidak terbukaan informasi terkait proses penyaringan Panwasli itu juga disinyalir menjadi awal kecurangan tahapan Pemilu di Abdya, dimana komisi A menyembunyikan informasi yang seharusnya dibuka didepan umum sehingga tidak menjadi multitafsir terhadap proses perekrutan panwaslih Abdya.

BACA JUGA...  YARA Soroti Dampak Pembangunan Pabrik Semen di Pidie

Selain itu, YARA juga mengharapkan, Sekwan atau Pemerintah Aceh Barat Daya bisa memahami amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat dalam mengakses keterbukaan informasi publik.

Sebelum mengakhiri lirisnya, YARA dengan tegas mengakan, ini bukan kali pertama YARA Abdya menyengketakan Pemkab Abdya ke komisi informasi Aceh jauh sebelumnya YARA sering menyengketakan tetapi Pemkab Abdya masih belum mampu juga memahami Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik itu.

YARA menduga PPID utama Aceh Barat Daya dan atasan PPID Aceh Barat Daya sengaja membiarkan untuk disengketakan ke komisi informasi publik dari sekilan banyak permohonan informasi dan keberatan yang diajukan tidak satupun mendapat tanggapan tertulis dari Atasan PPID. [Mus]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *