Dinilai Bermasalah, LPLA Desak Tiga Paket Lelang di BKSDA Aceh Dibatalkan

Minggu, 30 September 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Lembaga Pemantau Lelang Aceh ( LPLA) menilai pelelangan ulang 3(tiga) paket pekerjaan pada LPSE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2018 terindikasi cacat secara hukum.

Ketiga paket pekerjaan tersebut yakni : Pembangunan dan pengembangan sarpras wisata alam di TWA Kepulauan Banyak Singkil dengan pagu Rp. 1.412.170.600, Pembangunan dan pengembangan sarpras wisata alam di TWA Pulau Weh Sabang dengan pagu Rp.787.251.750,- dan Pembangunan dan pengembangan sarpras di TWA Jantho dengan pagu sebesar Rp. 591.742.000,-

Pelelangan Paket pekerjaan yang bersumber dari APBN tersebut dilelang oleh Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen LPLA Delky Nofrizal Qutni kepada media ini, Minggu (30/09/2018).

Menurut LPLA, ketiga paket ini telah mengalami kegagalan lelang, lalu mengadakan pelelangan ulang tetapi juga dinyatakan gagal oleh PPK. Namun pihak Pokja tetap nekad untuk membuka pelelangan kembali setelah gagal sebanyak 2 kali pada tanggal 26 september hingga 2 oktober 2018. Hal ini berpotensi melanggar Peraturan Prediden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

BACA JUGA...  Prediksi Seoul vs Incheon United, K-League 10 Maret 2024

“Menurut Perpres nomor 16 tahun 2018 Bab VII tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui

Penyedia, pada bagian dua pasal 51 ayat 10 dinyatakan bahwa dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan

PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung, apalagi

kebutuhan tidak dapat ditunda; dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan

Tender/Seleksi. Jika mengacu pada pasal ini maka semestinya setelah gagal melakukan melakukan tender ulang maka pihak pokja mengundang seluruh penyedia yang memasukkan penawaran dan melakukan penunjukan langsung. Apalagi, waktu yang tersisa hanya sekitar 65 hari untuk mengerjakan pekerjaan jika dihitung dari tanggal tanda tangan kontrak 16 Oktober 2018 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pada LPSE lelang tahap ketiga yang dibuka. Dari hal itu dapat kita lihat bahwa pokja berupaya menutup kegagalannya dengan melakukan lelang ulang kesekian kalinya namun mirisnya pokja justeru mengabaikan amanah aturan,” paparnya.

Delky menilai, jadwal sekitar 65 hari lagi untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut terkesan sangat dipaksakan dan diyakini berpotensi tidak terselesaikan alias terbengkalai.

Selain itu, kata Delky, pihaknya juga menemukan kejanggalan pada lelang paket Pembangunan dan pengembangan sarpras di TWA Jantho, dimana pada lelang sebelumnya pihak Pokja/ULP melalui LPSE telah menyatakan CV Lutfi Utama sebagai pemenang.  Setelah dikomplain oleh berbagai pihak, akhirnya PPK  membatalkannya dengan alasan adanya kesalahan teknis dari pihak pokja, padahal alasan itu tidak termasuk dalam alasan dengan kategori tender yang dianggap gagal sesuai dengan Perpres Nomor 18 Tahun 2018 Bab VII Bagian Dua pasal 51 ayat 2. Hal serupa juga terjadi pada pelelangan dua paket pekerjaan lainnya.

BACA JUGA...  Sail Sabang, Dibuka Wapres Ditutup Wagub

“Kami melihat pelelangan 3 paket ini mendapat sanggahan dan komplain serta disinyalir  adanya upaya dari Pokja melakukan pengaturan pemenang sehingga mendapat sanggahan  sehingga sebanyak dua kali dibatalkan. Ini kan semakin menguatkan bahwa Pokja lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga sebanyak dua kali lelang dilakukan dengan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi sehingga bermuara kepada komplain dan  pembatalan lelang oleh PPK, “bebernya.

Pihaknya juga menemukan adanya syarat diskriminatif dalam pelelangan ketiga paket pekerjaan ini. “Persyaratan yang memuat perusahaan harus memiliki pengalaman pengadaan pekerjaan konstruksi minimal satu pekerjaan sebagai penyedia barang dan jasa  dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir dinilai sebagai salah satu syarat diskriminatif yang bertentangan dengan Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia poin 8,” imbuhnya.

BACA JUGA...  Selain Berdoa, Masyarakat Aceh Lelang Asam Sunti untuk Muslim Rohingya

Dari sejumlah kejanggalan yang ditemukan, LPLA menilai pengadaan tiga paket pekerjaan tersebut disinyalir adanya upaya pengaturan dan pemaksaan agar perusahaan tertentu menang dalam pelelangan tersebut.

Tak hanya itu, LPLA juga menilai Pokja/ULP BKSDA telah gagal melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2018.

“Kami mendesak pihak pokja untuk membatalkan pelelangan ulang untuk kedua kalinya ini karena berpotensi melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan kami meminta pihak penegak hukum baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan bahkan KPK untuk mengusut proses pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan ini karena disinyalir bertentangan secara hukum dan sarat KKN,” tegasnya.

Tak hanya itu, LPLA juga meminta instansi terkait untuk mengevaluasi kinerja PPK dan Pokja Pekerjaan Konstruksi BKSDA Aceh. “Kami minta kepada Kepala BKSDA Aceh untuk mengevaluasi kinerja PPK dan Pokja Pekerjaan Konstruksi BKSDA Aceh karena telah gagal menjalankan tugasnya sesuai dengan amanah Perpres 18 Tahun 2019,”tandasnya. [r]

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Kaltim Ajak Masyarakat Dukung Penyebaran Informasi Kepolisian
Pria Bercadar Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat 
Kandidat Ketua PWI Aceh NN Sesalkan Indikasi Pembunuhan Karakter 
Ketua PSI Persiber Indonesia Audiensi dengan Kadis Pendidikan Aceh
Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 
Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA
80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan
Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:53 WIB

Kabid Humas Polda Kaltim Ajak Masyarakat Dukung Penyebaran Informasi Kepolisian

Jumat, 6 November 2026 - 17:56 WIB

Pria Bercadar Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat 

Rabu, 4 November 2026 - 14:35 WIB

Ketua PSI Persiber Indonesia Audiensi dengan Kadis Pendidikan Aceh

Rabu, 4 November 2026 - 14:28 WIB

Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 

Selasa, 3 November 2026 - 16:45 WIB

Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA

Berita Terbaru

EKBIS

Harmoni Inklusif PEP Rantau Menembus Panggung Asia

Sabtu, 7 Nov 2026 - 18:27 WIB