Cabup Independen Aceh Jaya Datangi DPR Aceh, Ada Apa?

Selasa, 4 Oktober 2016

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh sedang berbincang dengan Balonbup Aceh Jaya, Nasri Saputra (kiri), Selasa, 4 Oktober 2016. Foto: Adi Teunom
Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh sedang berbincang dengan Balonbup Aceh Jaya, Nasri Saputra (kiri), Selasa, 4 Oktober 2016. Foto: Adi Teunom

Banda Aceh | AP – Balon Bupati Aceh Jaya jalur perseorangan Nasri Saputra yang merupakan balon bupati termuda di Aceh, Selasa /04/10/2016 ditemani beberapa koordinator relawan dan tim pemenangannya mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Nasri tiba digedung dewan terhormat itu pukul 14.30 WIB, setelah melapor dipiket Nasri dan rombongan langsung menuju ruangan Komisi I DPRA dan disambut oleh Ketua Komisi I Teungku H. Abdullah Saleh, SH yang juga merupakan anggota Badan Lagislasi DPR Aceh.

Ketua Tim Pemenangan URAT NADI ACEH JAYA 2017-2022 Misral Yusuf, S.Pd. I kepada awak media mengatakan kedatangan mereka bersama balon bupati yang mereka dukung dengan tujuan melakukan audiensi dengan Badan Legislasi DPRA, dikarenakan banyak anggota Banleg sedang tidak berada dikantor maka pihaknya menjumpai Abdullah Saleh yang juga merupakan Anggota DPRA mewakili Dapil 10 Aceh.

BACA JUGA...  Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

“Kedatangan kami hanya konsultasi terkait qanun pilkada Aceh 2017, setelah mendengar jawaban dari Ayahanda Abdullah Saleh kami merasa lega karena menurut beliau qanun tersebut akan diparipurnakan besok (Rabu/05/10/2016)”, ujar Misral

Misral juga menambahkan pihaknya juga memberi masukan terhadap Raqan Pilkada 2017 pasal 24 huruf g, Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan berumur paling rendah 30 tahun.

Sesuai dalam ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada Pasal 67 Ayat 2 Huruf e “Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan 30 tahun”.

BACA JUGA...  Hari Juang Kartika, Kipan A Sabang Gotroy Bersama Warga

Dikatakan Misral, mengenai definisi pasangan calon, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dalam Pasal 1 Angka 18 ketentuan umum mendefinisikan pasangan calon adalah :

“Pasangan Calon adalah Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan”.

Dengan demikian PKPU Nomor 9 Tahun 2015 merupakan pedoman teknis bagi pelaksanaan tahapan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, mendefinisikan pasangan calon adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan. Sehingga batas usia minimal 30 tahun bagi Calon Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana tertera didalam Pasal 67 Ayat 2 Huruf e UUPA adalah pada saat ditetapkan sebagai peserta pemilihan bukan pada saat pendaftaran.

BACA JUGA...  Poen Che'k Pilih Bacawabup Asal Dapil Satu

“Alhamdulillah Ayahanda Abdullah Saleh menerima masukan kami yang menurut beliau logis, dan berjanji akan membahas disidang paripurna besok”, tutup Misral.

Sementara Balon Bupati Aceh Jaya Poen Che’k sapan akrab dari Nasri Saputra terlihat santai dan tidak banyak berkomentar.

“Iya kita cuma konsultasi, untuk lebih jelas tanya saja kepada Tim Kita ini sambil mengarahkan awak media untuk bertanya kembali kepada beberapa orang yang mendampinginya,” pungkas Nasri. [Adi Teunom]

Berita Terkait

Pria Bercadar Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat 
Kandidat Ketua PWI Aceh NN Sesalkan Indikasi Pembunuhan Karakter 
Ketua PSI Persiber Indonesia Audiensi dengan Kadis Pendidikan Aceh
Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 
Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA
80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan
Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah
Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:56 WIB

Pria Bercadar Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat 

Kamis, 5 November 2026 - 20:13 WIB

Kandidat Ketua PWI Aceh NN Sesalkan Indikasi Pembunuhan Karakter 

Rabu, 4 November 2026 - 14:35 WIB

Ketua PSI Persiber Indonesia Audiensi dengan Kadis Pendidikan Aceh

Rabu, 4 November 2026 - 14:28 WIB

Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 

Selasa, 3 November 2026 - 16:45 WIB

Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA

Berita Terbaru

Satgas PB Asel melaksanakan gotong royong membersihkan Fasum dan rumah warga di Trumon, Kamis, (5/11/2026).(Foto/mediaaceh.co.id,/istimewa).

MILITER

Satgas Bencana Asel Bersihkan Fasum dan Rumah Warga

Kamis, 5 Nov 2026 - 20:05 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa saat membesuk korban dugaan kekerasan di rumah sakit Pidie.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Besuk Korban Kekerasan Tiro di Rumah Sakit Pidie

Kamis, 5 Nov 2026 - 19:57 WIB