“Kecuali itu, diharapkan pihak Aparat Gampong dalam menginput data PSU yang rusak atau yang di perlukan peruntukkan rehab harus mampu mengidentifikasikan kondisi bangunan PSU,” sebutnya.
TAPAKTUAN | mediaaceh.co.id – Bupati Aceh Selatan [Cut Syazalisma, S.STP] melalui Asìsten 1, Ķamarsah launching dan sosialisasi aplikasi Sistim Informasi Kebutuhan Prasarana Umum dan Utilitas (SIPUKAS) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) setempat penerima SIPUKAS perdana di Aula Dinas Arsip Perpustakaan. Senin, 14 Oktober 2024.
SIPUKAS dibentuk atas dasar Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 12 Tahun 2022, sebagai upaya pengembangan dan pemerataan pembangunan di kabupaten Aceh Selatan.
Apalagi itu; Dinas Perkim memiliki beban tugas yang besar, karena bertanggung jawab Terhadap Pembangunan Infrastruktur dan menyediakan sarana dan prasarana infrastruktur dasar Perumahan dan Permukiman bagi masyarakat.
Upaya dimaksud agar pertumbuhan Ekonomi suatu wilayah maupun Sosial Budaya kehidupan masyarakat dapat meningkatkan tugas dan tanggung jawab.
Untuk menuju ke arah itu; dibutuhkan Kelembagaan yang kuat dalam melaksanakan fungsi organisasi yang telah ditetapkan atas dasar pembentukannya.
Sementara Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas (Kadis) Perkim Aceh Selatan melalui Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana; Darma Sabri, ST mengatakan bahwa; dalam sistim ini Aparatur Gampong yang di bantu Admin dapat menginput data permohonan atau usulan pembangunan PSU skala prioritas.





