Keluarga Hancur Nama Baik Rusak, Korban Salah Tangkap Mencari Keadlian

Kamis, 21 Desember 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fauziah dan pengacaranya. (Ist)

Fauziah dan pengacaranya. (Ist)

BANDA ACEH (ADC)– Fauziah (45 Tahun) warga Jalan Rel Kereta Api Dusun II Lampoh Ue, Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, yang diduga menjadi korban salah tangkap dan melakukan rekayasa Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) oleh oknum Polsek Jambo Aye, Jajaran Polres Aceh Utara Rabu 20 Desember 2017, kembali menghadap penyidik Bidang Profesi Polisi Daerah (Polda) Aceh terkait dengan laporannya ke bagian Propam pada tanggal 23 Oktober 2017, dengan Nomor Surat Tanda Lapor Penerimaan STPL/79/X/2017/Yanduan.

Korban melaporkan AKBP. Mukta,r mantan Kapolsek Tanah Jambo Aye bersama Wadi salah seorang personil Intel, pada saat dilaporkan sedang menjabat Kasat Resnarkoba. Pelaku dilaporkan melanggar Pasal 4 huruf (f) pasal 6 huruf (q) PP RI No tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota polri dan tidak menjalankan tugas secara profesional dan prosudural.

BACA JUGA...  Harisman Sambo Gelar Turnamen Sepak Bola Piala Bergilir Mukim

Sesuai dengan bukti lapor, mantan Kapolsek itu juga diduga telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi.

Seperti diberitakan banyak media sebelumnya, Fauziah ditangkap sekira pukul 01:30 Wib pada 27 Agustus 2012, karena di tuduh menjadi otak pelaku perampokan 28 Mayam mas milik Netty (38 tahun) warga Keude Panton Labu.

BACA JUGA...  Ini Pesan Kapolres Sabang AKBP Muhammadun,SH Pada HUT Satpam ke 39

Selama hampir lima tahun korban mencari keadilan, hingga berujung ke Propam Polda Aceh. Fauziah didampingi kuasa hukumnya M. Zubir SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) usai memberikan keterangan di bidang Profesi Polda Aceh Rabu 20 Desember 2017, pada media ini mengatakan dirinya terpaksa mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, lebih dari 7 bulan akibat tidak profesionalnya penyidik Polri yang bertugas di Polsek Tanah Jambo Aye saat itu.

Lebih lanjut mengatakan, keluarganya hancur dan menanggung malu akibat dicap sebagai perampok atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.

BACA JUGA...  Kalapas Lhoksukon Gelar Rapat dengan Pejabat Lapas

Namun kata dia lagi, Majelis Hakim Pengadilan Lhoksukon telah memberikan keadilan padanya dengan putusan bebas dengan No 282/PID.B/2012, hingga putusan Mahkamah Agung (MA) Pid/1378 K/Pid/2013.

Menurut Fauziah lagi, pada saat ditangkap dan pemeriksaan dirinya tidak pernah diberikan kesempatan untuk membela diri terhadap tuduhan yang tidak pernah ia lakukan.

Masih kata Fauziah lagi, banyak wartawan dari beberapa media terus memojokkan dirinya dengan pemberitaan pemberitaan yang sudah diseting, yang seolah olah dirinyalah yang melakukan perampokan tersebut.

Berita Terkait

Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA
80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan
Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah
Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi
Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka
Bella Olivia dan Fahdi Menikah, Perpaduan Adat Jawa-Mandailing Warnai Pesta Anto Genk
Medco E&P dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur
Firdaus Diberhentikan dari Anggota PWI
Tag :