Anggota DPD RI Jadi Jaminan, Mahasiswa Pendemo KEK Arun Bebas

Kamis, 23 November 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE (ADC)- Dua Mahasiswa yang ditahan di LP Lhokseumawe akhinya dibebaskan, Rabu, 22 November 2017. Mereka ditahan karena jadi terdakwa dalam kasus dugaan perusakan aset Kantor Bupati Aceh Utara saat melakukan demo KEK Arun, Lhokseumawe, dan skandal korupsi lainnya beberapa waktu lalu.

Dua mahasiswa yang ditangguhkan penahanan tersebut, Muji dan Rusdi diwajibkan melapor sebagai tahanan luar. Surat penahanan majelis hakim sendiri berakhir pada tanggal 23 Nopember 2017

BACA JUGA...  Mahasiswa Akan Gelar Aksi Demo Terkait Hal Ini

“Alhamdulillah penangguhan penahanan sudah dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Ketua BEM Unimal, Muslem Hamidi, via pesan singkat saat diminta komentarnya.

Namun, lanjutnya, kasus ini masih berjalan. Mereka berharap, semoga majelis hakim memberikan keputusan yang adil untuk kedua mahasiswa tersebut.

“Kita akan tetap terus berjuang memberikan dukungan sampai mereka benar-benar bebas,” ujarnya.

BACA JUGA...  Oknum Anggota DPRK Aceh Jaya Dilaporkan ke Polda Aceh Kasus Pornografi

Menurut Muslim, surat jaminan yang sudah masuk ke PN berasal dari BEM Unimal, pihak keluarga dan Fahrul Razi, anggota DPD/MPR RI.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Lhokseumawe Jamaluddin, SH membenarkan kalau ada tiga surat jaminan yang meminta agar kedua mahasiswa untuk dilakukan penangguhan penahanan.

Lanjutnya, kemarin anggota DPD Aceh Fachrul Razi, MIP datang ke PN dan menyerahkan surat jaminan agar kedua mahasiswa diberi penangguhan penahanan.

BACA JUGA...  Rentan Kepentingan Tertentu, Aliansi Mahasiswa USK Desak Presiden Bentuk Tim Khusus Bencana Aceh

“Sampai hari ini, ada tiga surat jaminan penangguhan yang berasal dari Mahasiswa, PH dan Fachrul Razi. Dan atas pertimbangan surat jaminan, maka penangguhan terhadap mahasiswa dikabulkan,” tutupnya.

Sementara itu, Fachrul Razi yang diminta komentarnya hanya menjawab singkat. “Saya tidak Mau berkomentar, karena kita harus buktikan dengan bekerja bukan berbicara,” ujarnya singkat. (MU)

Berita Terkait

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Nasir Nurdin Silahturahmi, PWI Simeulue: Dua Periode 
PSI Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik 
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Pengurus PWI Sulsel Dilantik, Cek Munir: Pers Tak Akan Mati, Jurnalistik Akurat Tetap Utama
DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Organisasi Pers Dukung Nasir Nurdin Maju Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Nasir Nurdin Silahturahmi, PWI Simeulue: Dua Periode 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:11 WIB

PSI Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pengurus PWI Sulsel Dilantik, Cek Munir: Pers Tak Akan Mati, Jurnalistik Akurat Tetap Utama

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:38 WIB

DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi

Berita Terbaru

Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M. Si.

PEMERINTAHAN

Haili Yoga: MPP Citra Pelayanan Daerah

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:51 WIB