Konflik Polres-Kejari Sabang Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Minggu, 11 Juni 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang, AP-Persoalan kesalapahaman antara Kapolres Sabang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Sabang, telah diselesaikan secara kekeluargaan. Hal tersebut dilaksanakan di kantor Kejaksaan negeri Sabang Jumat lalu, sekaligus dilakukan gelar perkara atas kasus dugaan pelanggaran perdagangan barang impor.

Pelaksanaan penyelesaian kesalapahaman tersebut, saat dilakukan gelar perkara penyerahan berkas dan barang bukti tindak pidana perdagangan barang impor (P-21) dari Polres kepadai Kejaksaan Negeri Sabang, yang disaksikan Irwasda Polda Aceh Kombes Drs.Darmawan Sutawijaya S.E.M.hum dan Koordinator Pidsus Kejati Aceh Suhendra SH.MH.

Dalam gelar perkara yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negri Sabang, Jalan Tengku Umar Nomor 12 Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang itu, pekan lalu, Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi SIK MH. didampingi Kasatreskrim  AKP Erizal dan kut serta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sabang Mhd Jeki,SH dan sejumlah personil Satreskrim Polres Sabang serta pegawai Kejaksaan.

Usai gelar perkara tersebut Irwasda Polda Aceh Kombes Drs.Darmawan Sutawijaya SE.M.Hum, mengatakan kegiatan ini menindak lanjuti kerja sama dan mempererat tali silaturahmi Kepolisian dengan Kejaksaan dan untuk mewujudkan kelancaran proses hukum yang ditangani Polres Sabang dengan Kejaksaan Negeri Sabang.

BACA JUGA...  Pabung Kodim Hadiri Olahraga Bersama Polres

Setiap kasus yang ditangani Polisi seterusnya dilakukan penyerahan berkas perkara, sekaaligus tersang dan barang bukti (bb), atau yang disebutkan penyerahan (P-21) Berkas Acara Perkara (BAP) P-21, kepada Kejaksaan untuk dilakukan tuntutan hukum sesuai perbuatan tersangka., katanya.

Sementara itu keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Sabang, bahwa gelar perkara dan penyerahan barang bukti berikut tersangka (P21) merupakan tindak lanjut perkara tindak pidana perdagangan barang impor asal luar negeri yang diduga hendak diseludupkan ke daratan Aceh (pabean) beberapa waktu lalu dilingkungan pelabuhan Balohan Sabang.

Selain itu juga, kegiatan yang di saksikan pejabat Polda Aceh dan Kejati Aceh tersebut,  sebagai penyelesaian permasalahan (perdamaian) antara Kapolres Sabang AKBP Slamet wahyudi dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sabang Mahendra. Persoalan salah paham beberapa waktu lalu itu, selesai dilaksanakan secara kekeluargaan dan saling memaafkan.

BACA JUGA...  KoMPAK Desak Kapolda Aceh Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

Gelar perkara  penyerahan berkas dan barang bukti berikut nama-nama tersangka  Sauddin alias tulang, Muhammad Yusuf, Mulyadi, Sawiddah, Muzakir dan Jaelani berjalan lancar, kini ke-enam tersangka pelaku tindak pidana perdagangan menjadi tahanan kejaksaan. Barang bukti berupa gula pasir dan beras ketan asal luar negeri yang diduga hendak diseludupkan ke daratan aceh kini ditempatkan di gudang dimana barang bukti tersebut ditangkap.

Seperti diketahui Polres Sabang pada bulan Juli 2016 lalu, telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana perdagangan barang impor, yang diduga hendak menyedudupkan barang asal luar negeri yang masuk ke kawasan pelabuhan bebas Sabang ke daratan Aceh (pabean).

Usai dilakukan penangkapan barang impor tersebut berada di gudang pelaku, pihak kepolisian Polres Sabang kemudian mengsegel sekaligus memasang police line. Namun dalam proses penyelidikan dan penyidikan, barang yang terdiri dari gula pasir dan beras ketan itu, hilang diambil dan dijual pelaku yang diduga juga diseludupkan.

BACA JUGA...  Polres Asel Serahkan Tersangka dan BB Kasus Pelecehan dan Judi Ke Jaksa 

Maka, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tersangka dapat dikenakan pasal berlapis yaitu, pasal 372 jo 221 ayat (1) tentang menghilangkan barang bukti serta penggelapan. Pasalnya, tersangka telah merusak segel Polisi dan menjual barang didalamnya. ke-enam tersangka telah menjual/menghilangkan barang bukti dan penggelapan sebanyak 1.080 sak.

Dalam kasus tersebut yang kini menjadi pembicaraan hangat masyarakat, banyak pihak menuding bahwasanya tersangka Mulyadi, selama ini yang menjadi big boss mafia dengan membawa-bawa nama masyarakat Sabang. Untuk itu, diminta kepada penegak hukum agar, kasus tersebut tidak hanya persoalan tindak pidana perdagangan, tetapi juga dapat digunakan pidana pencucian uang.

Karena tersangka Mulyadi bukan saja menjual barang impor (seludupan) tetapi, yang bersangkutan dikabarkan dari hasil pekerjaan selaku mafia gula, tersangka Mulyadi juga telah membeli mobil mewah merek Pajero Sport keluaran terbaru.(Jalal).

 

 

Berita Terkait

Banjir di Trumon Berulang, Bupati  Aceh Selatan HMW Tidak di Tempat 
Jubir: DTH 10 KK Gampong Lubok Pusaka Sudah Cair
Ayah Wa Bersama Kadis PUPR Aceh Utara Tinjau Progres Pembangunan Batu Gajah di Lhok Puuk
Ayah Wa Bahas Huntap Bersama Inventor
Lomba Tari Kreasi Nusantara Real Art 2026 Himpun 830 Penari dari 15 Provinsi
Haili Yoga: Pemuda Garda Terdepan dalam Pembangunan dan Tahapan Pemulihan
Peringatan Sumpah Pemuda di Aceh Selatan, Wabup Baital: Generasi Penerus Harus Berkarakter
BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir dan Longsor Aceh Utara

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Banjir di Trumon Berulang, Bupati  Aceh Selatan HMW Tidak di Tempat 

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Jubir: DTH 10 KK Gampong Lubok Pusaka Sudah Cair

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Ayah Wa Bersama Kadis PUPR Aceh Utara Tinjau Progres Pembangunan Batu Gajah di Lhok Puuk

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Ayah Wa Bahas Huntap Bersama Inventor

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Haili Yoga: Pemuda Garda Terdepan dalam Pembangunan dan Tahapan Pemulihan

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

Safriadi Pimpin KSMI Kota Lhokseumawe

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:56 WIB

Jubir Pemkab Aceh Utara Muntasir Ramli.

PEMERINTAHAN

Jubir: DTH 10 KK Gampong Lubok Pusaka Sudah Cair

Kamis, 29 Okt 2026 - 23:10 WIB

Bersama inventor dan jajaran redaksi perusahaan, Bupati Aceh Utara Ayah Wa bahas huntap, Kamis, (29/10).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Bahas Huntap Bersama Inventor

Kamis, 29 Okt 2026 - 19:17 WIB