Cabup Independen Aceh Jaya Datangi DPR Aceh, Ada Apa?

Selasa, 4 Oktober 2016

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh sedang berbincang dengan Balonbup Aceh Jaya, Nasri Saputra (kiri), Selasa, 4 Oktober 2016. Foto: Adi Teunom
Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh sedang berbincang dengan Balonbup Aceh Jaya, Nasri Saputra (kiri), Selasa, 4 Oktober 2016. Foto: Adi Teunom

Banda Aceh | AP – Balon Bupati Aceh Jaya jalur perseorangan Nasri Saputra yang merupakan balon bupati termuda di Aceh, Selasa /04/10/2016 ditemani beberapa koordinator relawan dan tim pemenangannya mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Nasri tiba digedung dewan terhormat itu pukul 14.30 WIB, setelah melapor dipiket Nasri dan rombongan langsung menuju ruangan Komisi I DPRA dan disambut oleh Ketua Komisi I Teungku H. Abdullah Saleh, SH yang juga merupakan anggota Badan Lagislasi DPR Aceh.

Ketua Tim Pemenangan URAT NADI ACEH JAYA 2017-2022 Misral Yusuf, S.Pd. I kepada awak media mengatakan kedatangan mereka bersama balon bupati yang mereka dukung dengan tujuan melakukan audiensi dengan Badan Legislasi DPRA, dikarenakan banyak anggota Banleg sedang tidak berada dikantor maka pihaknya menjumpai Abdullah Saleh yang juga merupakan Anggota DPRA mewakili Dapil 10 Aceh.

BACA JUGA...  Melirik Beberapa Prestasi Sarjani Selama Memimpin Pidie

“Kedatangan kami hanya konsultasi terkait qanun pilkada Aceh 2017, setelah mendengar jawaban dari Ayahanda Abdullah Saleh kami merasa lega karena menurut beliau qanun tersebut akan diparipurnakan besok (Rabu/05/10/2016)”, ujar Misral

Misral juga menambahkan pihaknya juga memberi masukan terhadap Raqan Pilkada 2017 pasal 24 huruf g, Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan berumur paling rendah 30 tahun.

Sesuai dalam ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada Pasal 67 Ayat 2 Huruf e “Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan 30 tahun”.

BACA JUGA...  Kejati Aceh dan PT Angkasa Pura Indonesia Jalin Kerja Sama Bidang Hukum

Dikatakan Misral, mengenai definisi pasangan calon, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dalam Pasal 1 Angka 18 ketentuan umum mendefinisikan pasangan calon adalah :

“Pasangan Calon adalah Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan”.

Dengan demikian PKPU Nomor 9 Tahun 2015 merupakan pedoman teknis bagi pelaksanaan tahapan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, mendefinisikan pasangan calon adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan. Sehingga batas usia minimal 30 tahun bagi Calon Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana tertera didalam Pasal 67 Ayat 2 Huruf e UUPA adalah pada saat ditetapkan sebagai peserta pemilihan bukan pada saat pendaftaran.

BACA JUGA...  Poen Che'k Pilih Bacawabup Asal Dapil Satu

“Alhamdulillah Ayahanda Abdullah Saleh menerima masukan kami yang menurut beliau logis, dan berjanji akan membahas disidang paripurna besok”, tutup Misral.

Sementara Balon Bupati Aceh Jaya Poen Che’k sapan akrab dari Nasri Saputra terlihat santai dan tidak banyak berkomentar.

“Iya kita cuma konsultasi, untuk lebih jelas tanya saja kepada Tim Kita ini sambil mengarahkan awak media untuk bertanya kembali kepada beberapa orang yang mendampinginya,” pungkas Nasri. [Adi Teunom]

Berita Terkait

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI
WALHI: Selamatkan Bumi
KPK Usut Korupsi BPN
Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda
Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 
Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 19:58 WIB

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI

Minggu, 20 September 2026 - 19:44 WIB

WALHI: Selamatkan Bumi

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 September 2026 - 17:29 WIB

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 September 2026 - 17:05 WIB

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Berita Terbaru

FEATURE

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:36 WIB

Buaya kembali muncul di sungai perkampungan Kedai Padang Kluet Utara dan Pasie Merapat Kluet Selatan, foto : mediaaceh.co.id

PEMERINTAHAN

Buaya Masih Berkeliaran, Bupati Terkesan Lepas Tangan

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:42 WIB

Badan Jalan Kabupaten lintasan pegunungan Gunung Sekorong Kluet Timur Aceh Selatan tanpa fasilitas drainase dan rawan  longsor sehingga warga dihantui was-was.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 

Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB