Divonis Mati, 5 Pengedar Sabu 56 Kg di Medan Ajukan Banding

Kamis, 23 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana mati terhadap lima terdakwa yang merupakan sindikat jaringan internasional narkoba jenis sabu seberat 56 kg.

Kelima terdakwa yakni Iskandar alias Is bin Hamid (39), Boiman alias Boy bin Kartowijoyo (54), Suhairi alias Heri bin Manjo (43), Marsimin alias Min bin Mat Suwardi (47), dan Sunarto alias Narto bin M Suniyo (47).

BACA JUGA...  Kapolres Lhokseumawe Ajak Wartawan Dukung Pemeliharaan Situasi Kamtibmas

“Menjatuhkan pidana terhadap kelima terdakwa dengan pidana mati,” ucap ketua majelis hakim Sabarulina Ginting dalam persidangan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/1) sore.

Majelis hakim berpendapat tidak ada yang meringankan hukuman terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan kelima terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dengan barang bukti yang sangat banyak berpotensi merusak para generasi muda.

BACA JUGA...  Geger!!!! Mayat Laki-Laki Ditemukan Terapung di Saluran Irigasi 

“Kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim Sabarulina Ginting.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. Menanggapi putusan tersebut, kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

BACA JUGA...  Nama Kajari Aceh Tamiang dan Kasintel dicatut Penipu

Kelima terdakwa ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di sejumlah lokasi di Kota Medan pada Januari 2019. Dari penangkapan petugas menyita sabu 56 kg, sebanyak sabu 40 kg lainnya telah diserahkan para terdakwa kepada pembelinya. (FNR) (deco)

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

OPINI

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:56 WIB

Aksi masyarakat di PT Bumi Flora Aceh Timur.

PERISTIWA

Sengketa Lahan Bumi Flora Kembali Memanas

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:49 WIB

Keterangan foto: Sejumlah kardus berisi barang yang disebut sebagai alat kesehatan milik rekanan terlihat ditumpuk dan ditutup terpal di halaman RSUD Kota Sabang, Senin (28/9/2026).

NANGGROE

Barang Milik Rekanan Diduga Hilang di Halaman RSUD Sabang

Selasa, 29 Sep 2026 - 15:42 WIB