Komisi C DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Tentang Retribusi IMB

Selasa, 20 Agustus 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berlangsung di lantai empat gedung Mawardy Nurdin Balai Kota Banda Aceh, Selasa 20 Agustus 2019 pagi. 

Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan narasumber dari komisi C DPRK Banda Aceh Mahyiddin, Tasrif, Zulfikar, Zulkifli Abdul dan Dinas PUPR tang diwakili oleh Kabid Tata Ruang Kota Banda Aceh, Rahmatsyah Alam, ST. M.Si, serta turut juga dihadiri oleh, Camat, Keuchik, Ketua Asosiasi Keuchik, Tuha Peut se Kota Banda Aceh.

Disela- sela kegiatan RDPU tersebut, Ketua Komisi C DPRK Banda Aceh, Mahyiddin kepada media mediaaceh.co.id mengatakan, bahwa sasaran kita pada dasarnya bukan hanya untuk retribusi semata, tetapi bagaimana cara pengaturan pembangunan di Kota Banda Aceh ini tidak sembraut.

BACA JUGA...  Usut Tuntas Proyek Aspirasi "Buku Birahi" Bernilai 88,9 Miliar

“Komisi C akan segera menyelesaikan Qanun IMB ini, agar retribusi dan tata tertib pembangunan di Kota Banda Aceh bisa rapi dan sesuai dengan apa yang kita inginkan,” kata Mahyiddin.

Selain itu, ia juga menyebutkan, terkait dengan masalah retribusi yang dianggap tinggi, Ketua Komisi C menjelaskan, untuk hal tersebut, kita perlu adanya masukan dari masyarakat. “Jika disebutkan tinggi, tingginya dari segi mana, dan kita legislatif dan eksekutif akan duduk kembali agar bisa disesuaikan,” ujar Mahyiddin.

 

Lanjut Mahyiddin menambahkan, dengan waktu yang sangat singkat ini, kita ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat Banda Aceh untuk menyelesaikan qanun ini.

BACA JUGA...  Pemkab Bireuen Jangan Coba Coba Pangkas Jerih Aparatur Pemdes

“Insya Allah sebelum pelantikan dewan baru, qanun ini akan selesai,” pungkas Ketua Komisi C ini.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Kota Banda Aceh Rahmatsyah Alam juga mengatakan, bahwa dalam proses IMB perangkat gampong harus mengetahuinya lebih awal.

“Perangkat gampong dalam memohon IMB, harus mengetahui di form dan sudah mengetahui lebih awal,” kata Rahmadsyah.

Terkait dengan sanksi, ia menjelaskan, ada di pembangunan gedung. Qanun tata ruang tertulis dengan jelas apa saja yang akan dikenakan sanksi.

“Misalnya, pembangunan yang tidak sesuai dengan IMB, itu ada sanksinya berupa pembongkaran dan itu diatur dalam qanun pembangunan gedung,” ujarnya.

BACA JUGA...  TPID Lhokseumawe Monitoring Harga Sembako Menyambut Ramadhan

Ia juga menambahkan, untuk sanksi pidana regulasinya mengatur langsung dengan undang – undang tata ruang.

“Jadi pelanggaran IMB itu, bisa dikaitkan dengan pelanggaran tata ruang, hal itu bisa ke pidana yang diatur dalam undang- undang tersebut. Apalagi kalau sampai menyebabkan adanya korban jiwa, tentu akan dikenakan sangsi pidana kurungan dan denda,” tutup Kabid Tata Ruang Kota Banda Aceh ini.

Kegiatan RDPU ini, selain di gelar di Gedung Balai Kota Mawardi Nurdin, DPRK Banda Aceh juga melaksanakan kegiatan yang sama di Hotel Grand Arabia, dihadiri para pengusaha Asosiasi pengembang atau Developer dari REI, APERSI serta turut juga hadir dari GAPENSI. (Ahmad Fadil)

Berita Terkait

Ayah Wa Serukan Menjaga Amanah Indatu
800 Tahun Samudera Pasai, Ayah Wa: Jika Tak Bisa Lebih Baik, Jangan Kurangi Warisan Indatu
Pidie Jaya Cetak Ratusan Wirausaha Lewat TMT Batch IX 
Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Menuju Penang
Ayah Wa Tinjau Kesiapan Anjungan Budaya Jelang Milad Ke-800 Aceh Utara
Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Kapolda Aceh ke Sabang, Pastikan Kesiapan Jajaran Kepolisian

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:31 WIB

Ayah Wa Serukan Menjaga Amanah Indatu

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

800 Tahun Samudera Pasai, Ayah Wa: Jika Tak Bisa Lebih Baik, Jangan Kurangi Warisan Indatu

Senin, 7 September 2026 - 19:50 WIB

Pidie Jaya Cetak Ratusan Wirausaha Lewat TMT Batch IX 

Senin, 7 September 2026 - 14:30 WIB

Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Menuju Penang

Minggu, 6 September 2026 - 22:09 WIB

Ayah Wa Tinjau Kesiapan Anjungan Budaya Jelang Milad Ke-800 Aceh Utara

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara Ayah Wa saat membaca pesan dan pidato pada Milad Samudra Pasai dan Aceh Utara ke-800 tahun

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Serukan Menjaga Amanah Indatu

Senin, 7 Sep 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAHAN

Pidie Jaya Cetak Ratusan Wirausaha Lewat TMT Batch IX 

Senin, 7 Sep 2026 - 19:50 WIB

HUKOM

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Senin, 7 Sep 2026 - 19:03 WIB

NANGGROE

Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Menuju Penang

Senin, 7 Sep 2026 - 14:30 WIB