Ombudsman Sarankan Pembentukan Qanun Izin Usaha Pertambangan

Kamis, 20 Juni 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Perwakilan Oumbudsman Aceh menyerahkan Taqwaddin Husin (Kanan) menyerahkan petisi Saran terkait Qanun Pertambangan kepada Said Faisal dari Dinas ESDM Aceh, di Banda Aceh, Rabu 19 Juni 2019. Foto: ist.

Kepala Perwakilan Oumbudsman Aceh menyerahkan Taqwaddin Husin (Kanan) menyerahkan petisi Saran terkait Qanun Pertambangan kepada Said Faisal dari Dinas ESDM Aceh, di Banda Aceh, Rabu 19 Juni 2019. Foto: ist.

Banda Aceh (ADC) Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyerahkan hasil kajian Sistemic Review (SR) 2018 kepada Pemerintah Aceh, dalam hal ini Dinas Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh yang betempat di Kantor Ombudsman Aceh pada Rabu , 19 Juni 2019.

Sistemic Review Ombudsman Aceh Tahun 2018 yaitu tentang Peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Pengawasan Tambang Di Aceh Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kajian kebijakan tentang pelayanan publik ini lebih kepada tambang Galian C atau tambang batuan.

Penyerahan laporan hasil kajian diserahkan langsung oleh Dr. Taqwaddin Husen diruang kerjanya. Pihak DPMPTSP Aceh yang langsung dihadiri oleh Kepala Dinas yaitu Aulia Sofyan dan pihak Dinas ESDM diwakili oleh Kepala Bidang Minerba yaitu Said Faisal yang menerima laporan hasil kajian tersebut.

BACA JUGA...  Polda Aceh Himbau Kelompok Kriminal Bersenjata Segera Menyerahkan Diri

Taqwaddin menuturkan bahwa kajian tentang perizinan tambang batuan (Galian C) ini dilakukan karena banyaknya laporan yang masuk ke Ombudsman terkait hal ini, baik keluhan dari masyarakat karena dugaan tambang illegal yang merusak lingkungan karena tidak ada pengawasan maupun laporan dari pengusaha yang diduga lama dan panjangnya proses pengurusan perizinan tersebut.

Setelah melakukan kajian sekitar empat bulan, baik dengan cara membedah aturan, turun ke lapangan, wawancara dengan pelaku usaha dan pemberi layanan, melakukan workshop, dan selanjutnya diambil kesimpulan yang tertuang dalam laporan kajian sebagai saran diserahkan ke Pemerintah Aceh.

“Adapun saran yang kami sampaikan dalam laporan kajian tersebut yaitu : 1. Meminta Pemerintahan Aceh membentuk Qanun Aceh tentang Izin Usaha Pertambangan. 2. Meminta Pemerintah Aceh meningkatkan pengawasan pertambangan agar berjalan optimal dan efektif. 3. Meminta Pemerintah Aceh membentuk Cabankg Dinas ESDM di daerah dan selanjutnya, 4. Agar Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota melakukan estimasi kebutuhan material bangunan untuk setiap tahunnya” sebut Taqwaddin yang didampingi oleh Ilyas Isti selaku Asisten Ombudsman RI Aceh.

BACA JUGA...  Pj. Bupati Bener Meriah Tandatangani NPHD Pilkada 2024

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Aceh yang hadir langsung pada acara ini mengatakan akan menindaklanjuti semua saran dari Ombudsman Aceh. Bahkan sebagian sedang dijalankan, pihak DPMPTSP Aceh sudah mulai melakukan koordinasi dengan Kemendagri, misalnya terkait pelibatan kabupaten/kota dalam proses perizinan.

“Kami akan menindaklanjuti saran yang disampaikan oleh pihak Ombudsman Aceh, berdasarkan laporan hasil kajian Ombudsman kami nanti akan buat telaah staf kepada Plt. Gubernur Aceh” Kata Aulia Sofyan. “Saat ini kami juga sedang memproses moratorium tambang untuk logam dan batu bara” sambung Aulia.

Sementara pihak Dinas ESDM Aceh yang diwakili oleh Kabid Minerba menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menindaklanjuti laporan hasil kajian Ombudsman. “Laporan hasil kajian yang disampaikan sangat bagus, karena ini berdasarkan fakta lapangan yang terjadi. Dan kami juga mendapatkan keluhan-keluhan tersebut, kita akan menindaklanjutinya” kata Said Faisal.

BACA JUGA...  Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil Serahkan Bantuan Presiden RI untuk Masyarakat Kecamatan Langkahan 

Selanjutnya Said Faisal menambahkan bahwa proses transisi peraturan membuat para pengusaha tambang terkejut, karena proses pengurusan sudah pi dah ke Provinsi, tidak lagi di Kabupaten/Kota. Said juga mengatakan bahwa saat ini sudah mulai banyak masyarakat atau perusahaan yang mengurus izin supaya kegiatan mereka tidak illegal.

“Laporan hasil kajian kami bertujuan untuk memperbaiki Aceh ke depan, baik secara pengelolaan lingkungan, keberlanjutan pembangunan, dan pendapatan belanja untuk daerah. Sehingga, nantinya masyarakat yang mengurus izin lancar, dampak lingkungan minim, dan pertambangan terkontrol oleh pemerintah, muaranya adalah Goodgovernance. Saya berharap IUP harus menjadi filter agar lingkungan tidak rusak, pungkas Taqwaddin. (Ril/red)

Berita Terkait

Ayah Wa: Semarakkan Hari Santri 2026 dengan Berpakaian Putih 
Bupati Tagore Salurkan 10,2 Juta Bibit Kopi
Tempat Tambatan KM Dangkal, Mahmud:  Sawang Dianaktirikan 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Ayah Wa Temui Gubernur URI Bahas Sekolah Garuda
Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA
Dukung UMKM, Bank Aceh Terima Apresiasi ILO
Kepala Dinas PUPR Aceh Selatan Tanggapi Pemberitaan 

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Ayah Wa: Semarakkan Hari Santri 2026 dengan Berpakaian Putih 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Bupati Tagore Salurkan 10,2 Juta Bibit Kopi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Tempat Tambatan KM Dangkal, Mahmud:  Sawang Dianaktirikan 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Ayah Wa Temui Gubernur URI Bahas Sekolah Garuda

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa)

PEMERINTAHAN

Ayah Wa: Semarakkan Hari Santri 2026 dengan Berpakaian Putih 

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:11 WIB

Bupati Tagore Sedang Menanam Bibit kopi bersama Wakilnya Armia pada saat penyaluran perdana 10,2 juta  bibit kopi di Kampung Bumi Ayu  kecamatan Timang Gajah Bener Meriah

PEMERINTAHAN

Bupati Tagore Salurkan 10,2 Juta Bibit Kopi

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:25 WIB