YARA dan Kanwil Kemenkumham Aceh Adakan Penyuluhan Hukum di Jeulingke

berita, aceh, online
YARA dan Kanwil Kemenkumham Aceh Adakan Penyuluhan Hukum di Jeulingke

Banda Aceh (MA) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh menggelar Penyuluhan hukum di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Rabu 4 Maret 2020.

Penyuluhan tersebut berlangsung di Aula Kantor Keuchik Jeulingke berjalan dengan tertib. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Tokoh masyarakat Gampong Jeulingke, Banda Aceh.

Ketua YARA Safaruddin yang diwakili langsung oleh kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh Datok H. Yuni Eko Hariatna atau yang akrab dipanggil Haji Embong dalam sambutannya mengatakan, penyuluhan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum dalam menjalani kegiatan sehari hari.

Baca Juga :

Para Pengulu Dukung Danau Segitiga Marpuge Menjadi Objek Wisata

Presiden Minta Pengentasan Kemiskinan Terkonsolidasi, Terintegrasi, dan Tepat Sasaran

“Jika masyarakat sadar hukum, tentu dalam hidup bermasyakat akan lebih tentram dengan saling menghormati hak-hak orang lain. Maka akan mengurangi beban negara dan kerja aparat penegak hukum,” kata Haji Embong.

BACA JUGA...  Ketua DPRK Terima Audiensi Kepala Sekolah Dasar Bahas Program Full Day School

“Oleh karena itu, Haji Embong mengharapkan kepada masyarakat yang hadir pada acara tersebut, dapat mengambil manfaat penyuluhan hukum ini, sehingga bermanfaat untuk peserta sendiri dan nasyarakat Gampong Jeulingke pada umumnya,” harapnya.

Menurut Embong, yang lebih penting lagi adalah bagaimana masyarakat mengerti hukum agar tidak terjebak dengan pelanggaran hukum yang bisa mencelakai dirinya sendiri. Jadikan hukum ini sebagai kebutuhan yang sewaktu-waktu akan kita pakai untuk melindungi diri kita sendiri,” pungkasnya.

Baca Juga : 

Bupati Gayo Lues Dan Kapolda Aceh Musnahkan Ladang Ganja Di Puncak Agusen

Cuaca Panas, Tak Pengaruhi Mental Personel Kodim 0104/Atim Laksanakan Pra TMMD Ke-107

Sementara itu, Kechik Jeulingke, Murdani dalam sambutannya mengucapkan terima kasih pada YARA yang hadir ditengah-tengah masyarakat Jeulingke untuk memberikan pemahaman hukum dan bantuan hukumnya. Dengan keberadaan YARA sebagai lembaga Advokasi dapat membuat masyarakat kami bahagia.

BACA JUGA...  Jelang Ramadhan, Brimob Aceh Kembali Panen Sayur

Selain itu, Keuchik Jeulingke juga memberikan apresiasi kepada YARA dan Kemenkumham yang  telah menginisiasi kegiatan ini. Menurutnya, penyuluhan hukum ini besar manfaatnya, karena menggugah warga akan kesadaran terhadap hukum.

“Kesadaran hukum tidak mudah terwujud di tengah-tengah masyarakat, jika tidak ada kesadaran kita sendiri, hal tersebut di barengi dengan ketidaktahuan juga akan berefek pada pelanggaran,” katanya.

Kanwil Kemenkumham Aceh yang diwakili Setiawati mengatakan, jangan sampai berbuat pelanggaran hukum, Sebab jika itu terjadi juga akan merugikan diri sendiri dan keluarga, sanak famili dan orang lain.

“Dalam kesempatan penyuluhan hukum ini adalah momentum mengasah pemahaman hukum atas apa saja menjadi larangan dan kewajiban atas hak-hak yang di lindungi oleh Negara,” ujar Setiawati.

BACA JUGA...  Ini Laundry Pertama Di Aceh Dengan Konsep Self Service

Adapun penyuluhan Hukum yang di laksanakan oleh YARA dengan Tema “Perlindungan Perempuan dan Anak” ini adalah bentuk dari seringnya YARA menangani kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak.

Narasumber acara tersebut di isi oleh Mila Kesuma, SH Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak dan Setiawati Kanwil Kemenkumham Aceh. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...