Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Dua pemilik akun Facebook (FB) dengan inisial DS dan JO dipolisikan, Erwan, wartawan yang bertugas di Aceh Tamiang. Selasa, 19 Januari 2021, karena telah menghina dan menyebar rasa kebencian.
DS dan JO, pada akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena status dan komen mereka di FB. Setelah dilaporkan ke Polres setempat.
Erwan, didampingi rekan-rekan wartawan lainnya yang bertugas diwilayah Aceh Tamiang, menghadap Plt. Kanit Tipiter, Aipda M. Taufiq, SH. Dengan membawa alat bukti.
Kepada wartawan, Erwan mengatakan; persoalan ini dilaporkan ke polres Aceh Tamiang, karena DS membuat status pada akun FB-nya dengan tulisan ‘Semoga Yang Membuat Berita Tentang Corona Segera Dicabut Allah Nyawanya Agar Tidak Meresahkan Yang Lainnya’.
Status tersebut dituliskan pemilik akun Facebook berinisial DS terkait pemberitaan yang dipublikasikan oleh salah satu media online berjudul ‘Dua Orang Warga Aceh Tamiang Terpapar Covid-19’.
“Ya, saya melaporkan pemilik akun berinisial DS, karena saya merasa tidak Nyaman atas status diakun Facebooknya,” ucap Erwan.
Sementara untuk akun Facebook berinisial JO juga dilapor Erwan, karena komentarnya tidak beretika dan serta sangat keterlaluan.
Erwan menyerahkan persoalan ini pada pihak penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya selaku Wartawan, memiliki tugas dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, terlebih terkait kondisi pandemi Covid-19, sebut Erwan menjelaskan pada penyidik.
Sementara itu, Aipda Taufik diruang kerjanya mengatakan; laporan telah di terima, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan terhahap terlapor melalui pemanggilan. (*)