Warga Lon Asan Pertahankan Amri Sebagai Kades

Aceh Besar (MA) – Puluhan warga Gampong Lon Asan, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar menuntut camat setempat untuk mempertahankan jabatan Amri sebagai kepala desa (Kades) mereka.

Kedatangan warga disana mendapat penjagaan ketat dari jajaran kepolisian Polres Aceh Besar dalam mematuhi protokol kesehatan tentang Covid -19 atau Virus Corona.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap yang dibacakan perwakilan warga, Maulidia disaksikan Muspika Lembah Seulawah, di Aula Camat Seulawah, Selasa, 20 Oktober 2020.

Selanjutnya, 11 poin yang menjadi tuntutan diserahkan Maulidia yang diterima Sekretaris Camat (Sekcam), Mustafa Kamil, SH karena Camat berhalangan hadir.

Maulidia mengaku kecewa karena tidak bisa bertemu langsung dengan Camat Lembah Seulawah yang dianggab paling bertanggungjawab atas munculnya permasalahan tersebut.

Menurut Maulidia, Camat Leubah Seulawah terkesan memihak kepada sekolompok warga yang berdemo untuk meminta Kades Gampong Lon Asan, Amri mundur.

Dalam kasus ini, pada Juli 2020 lalu, sekelompok warga yang dipimpin mantan Imeum Meunasah Gampong Lon Asan berdemo di depan kantor Camat Lembah Seulawah untuk menuntut pencopotan Amri sebagai Kades.

“Tuntutan para pendemo diantaranya kurangnya trasparansi pengelolaan dana desa dan beberapa persoalan lain,” ujarnya Maulidia.

Celakanya, lanjutnya Maulidia, tuntutan tersebut ditelan mentah-mentah oleh sang camat tanpa mempertibangkan surat keputusan Tuha Puet Gampong Lon Asan yang meminta Amri dipertahankan. Bahkan, persoalan tersebut telah sampai pada tingkat Kabupaten Aceh Besar.

“Camat terkesan memihak mereka yang berdemo. Bahkan, secara lisan saya dengar, camat juga meminta Pak Amri untuk mundur. Seharusnya, camat menyelesaikan persoalan ini ditingkat gampong dulu. Apalagi, ada surat rekomendasi Tuha Puet yang meminta Kades dipertahankan. Ini malah melaporkan pada tingkat kabupaten. Ini kan aneh,” ungkapnya.

BACA JUGA...  Zaqhlul dan Amalia Terpilih Jadi Agam Inong Aceh 2022

Maulidia juga kesal dengan Camat Lembah Seulawah yang selalu menghindar dari dirinya dan warga. Padahal, kedatangannya kesitu untuk meluruskan dan mencari solusi agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik.

Terkait dengan tuntutan para pendemo yang menyatakan dugaan korupsi atas pengelolaan dana desa, menurut Maulidia, persoalan tersebut sudah clear karena telah dilakukan audit oleh Inspektorat Aceh Besar.

“Kecuali Pak Kades korupsi dan sudah mempunyai berkekuatan hukum tetap (Inkracht), inikan tidak. Tidak ada kesalahan fatal yang dilakukan Pak Kades, bagaimana kita suruh mundur,” ungkapnya.

Menurut Maulidia, warga yang memberikan dukungan untuk mempertahankan Kades, Amri jauh lebih banyak daripada yang ingin Amri dijatuhkan. Sepengetahuannya, mereka yang ingin Amri mundur hanya segelinntir orang atau sanak famili penggerak demo.

Apalagi, dalam melakukan demo juga dilibatkan anak kecil dan mengiming-imingi mereka dengan uang dan bantuan.

“Saya mengingatkan Pak Camat untuk tidak berpolitik praktis. Ingat, Anda adalah PNS yang disumpah untuk melayani warga tanpa membeda-bedankan. Dan, jika persoalan ini tidak ditanggapi, maka saya akan mengajak lebih banyak massa lagi untuk datang kemari,” tegas Maulidia.

Sementara itu, Sekcam Lembah Seulawah, Mustafa Kamil, SH mengaku akan menyampaikan seluruh aspirasi warga kepada Camat. Dia tidak bisa memberikan lebih banyak penjelasan karena belum begitu paham dengan persolan tersebut.

“Saya baru menjadi Sekcam satu bulan yang lalu. Saya tidak bisa memberikan banyak komentar, takut salah nanti. Yang jelas permasalahan ini akan saya samapaikan pada Pak Camat,” ungkap Mustafa Kamil.

BACA JUGA...  Begini Penjelasan Ketua KIP Aceh Selatan Terkait "Zero" 

Kegiatan itu turut dihadiri Kapolsek Lembah Seulawah, Ipda Bustaman, jajaran Babinsa, perwakilan Mukim dan tokoh agama. Usai penyerahan tuntutan tersebut, pulahan warga membubarkan diri.

Berikut gugatan masyarakat Gampong Lon Asan Terhadap Tuntutan Demo untuk turunkan Kedes

Meminta Penjelasan Camat Kecamatan Lembah Seulawah alasan mengabaikan Keputusan Tuha Peut Gampong Lon Asan terhadap Penyelesaian Aksi Demo sebagaian Masyarakat menurunkan Keuchik Gampong Lon Asan Bulan Juli 2020 karena, sebelumnya sudah ada kesimpulan dan Keputusan Tuha Peut yaitu Ketua dan Wakil Ketua Tuha Peut menyimpulkan Jabatan Keuchik Gampong Lon Asan Layak dipertahankan jika ada kekurangan adanya pembinaan dan 3 (tiga) Orang Anggota Tuha Peut yang lain 2 (dua) Orang sudah mengundurkan diri karena ikut mencalonkan diri menjadi balon  Keuchik dan Menjadi Balon Imeum Mukim Gunung Birang sedangkan 1 (satu) Orang lagi anggota Tuha Peut menyatakan pendapatnya agar Keuchik Gampong Lon Asan untuk mengundukan diri.

Tuduhan pungli yang dilakukan oleh beberapa orang oknum yang tidak bertanggung jawab kepada Keuchik Lon Asan tidak cukup beralasan dan tidak terbukti sehingga menimbulkan pencemaran nama baik dan digugat secara hukum.

Telah terjadi kekerasan terhadap Keuchik Lon Asan dan sudah ada hasil visum selanjutnya digugat secara hukum.

Laporan Terhadap Pertanggung Jawaban dan Penggunaan Dana Desa Tahap I (pertama) senilai Rp.128.820.000 (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) Tidak jelas dan tidak didukung dengan bukti dan dukumen pengeluaran yang sah Oleh Pj.Keuchik.

Realisasi dan penggunaan Dana ADG Kusus senilai Rp.46.500.000 (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tidak jelas (tidak sesuai ) antara Jumlah Dana dengan Realisasi Fisik ( Fiktif ) oleh Pj.Keuchik

BACA JUGA...  TPID Jeumpa Pertangunggung Jawabkan Program PID

Pembangunan Infrastruktur dari Dana Desa Mulai Tahun 2015 s/d 2017 tidak tepat sasaran dan sia sia serta tidak layak ada yang sudah rusak dan harus diaudit Kembali.

Pembangunan Tower disamping Meunasah yang tidak bermanfaat sama sekali terkesan mubazir oleh Ketua Panitian Pembangunan Meunasah priode sebelumnya.

Telah terjadi penekanan yang terstruktur dan sistimatis oleh oknum pejabat kepada Keuchik Gampong Lon Asan yang patut dipertanyakan terkesan politis dan digugat secara hukum.

Ada Oknum yang tidak bertanggngung jawab memprofokasi warga untuk melakukan Kegiatan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan Gampong seperti knalpot blong, membenturkan masyarakat dengan perangkat Gampong melalui informasi yang dapat mengacaukan situasi dan keamanan Gampong harus ditindak dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.

Penyalahgunaan Jabatan Sdr.Ketua MPU Kecamatan Lembah Seulawah menjadi penggerak dan orator aksi demo sebagian masyarakat dengan melibatkan anak anak dibawah umur dan dilanjutkan mencari dukungan dengan cara mendatangi kerumah rumah untuk mendapatkan tanda tangan dengan iming iming bantuan.

Membuat kegiatan Tandingan oleh oknum/sekelompok orang pada waktu bersamaan dengan acara Gampong tanpa koordinasi Tuha peut dan Keuchik yang dapat menimbulkan perpecahan.(DW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...