HUKOM  

Walikota Medan Dzulmi Eldin Didakwa Terima Suap Rp2,1 Miliar

ATJEH DAILY | Jakarta- Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3). Dia didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji berupa uang secara bertahap dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Pejabat Eselon II Pemko Medan dengan total Rp2,155 miliar.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan perbuatan itu dilakukan Dzulmi Eldin bersama-sama dengan Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan pada sekitar Juli 2018 – 15 Oktober 2019.

“Uang tersebut diterima terdakwa Dzulmi Eldin dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Pejabat Eselon II Pemko Medan,” ucap tim Penuntut Umum KPK Iskandar Nurwanto dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama PN Medan, Kamis (5/3).

Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Pejabat Eselon II tersebut antara lain Isa Ansyari selaku Kadis PU Medan; Benny Iskandar selaku Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Medan; Suherman selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan; Iswar S selaku Kadis Perhubungan Medan; Abdul Johan selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Medan; Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan Medan, Emilia Lubis selaku Kadis Ketahanan Pangan Medan.

BACA JUGA...  Lapas Lhoksukon Menerima Penambahan 13 Orang Personel dan Membuka Orientasi Secara Virtual

Kemudian Edliaty selaku Kadis Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Medan; Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan; Agus Suryono selaku Kadis Pariwisata Medan; Qomarul Fattah selaku Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Usma Polita selaku Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Medan; Dammikrot selaku Kadis Perdagangan Medan; Armansyah Lubis selaku Kadis Lingkungan Hidup Medan.

Selanjutnya Hannalore Simanjuntak selaku Kadis Ketenagakerjaan Medan; Renward Parapat selaku Asisten Administrasi Umum Pemko Medan; Khairunnisa Mozasa selaku Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat; Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan; Suryadi Panjaitan selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan.

Kemudian Zulkarnain selaku Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Medan; Hasan Basri selaku Kadis Pendidikan Medan; Ikhsar Risyad Marbun selaku Kadis Pertanian dan Perikanan Medan; Khairul Syahnan selaku Asisten Ekonomi Pembangunan; Sofyan selaku Kasatpol PP Medan.

Selain itu, terdakwa Dzulmi Eldin sejak sekitar pertengahan Juli 2018 mulai memberikan kepercayaan kepada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan Wali Kota. Terdakwa juga memerintahkan Samsul Fitri yang juga orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan untuk membayar operasional wali kota antara lain dana keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Tarakan Kalimantan Utara.

BACA JUGA...  Tersandung Kredit Ubi Kayu, LembAHtari Lapor ke Kejaksaan

Selanjutnya dana untuk perjalanan selama menghadiri undangan acara “Program Sister City” di Kota Ichikawa, Jepang pada 15 – 18 Juli 2019. Dalam kunjungan itu, Eldin membawa Samsul Fitri beserta keluarganya yang tidak berkepentingan antara lain istrinya Rita Maharani; serta anak mereka T. Edriansyah Rendy dan Rania Kamila; Amanda Syahputra Batubara; Andika Suhartono; Fitra Azmayanti; Musaddad; Iswar S; dan Suherman. Bahkan Dzulmi Eldin juga memperpanjang waktu kunjungan itu selama tiga hari.

“Bahwa perbuatan terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga seluruhnya berjumlah Rp2.155.000.000,00 tersebut dengan maksud agar terdakwa tetap mempertahankan para kepala OPD / pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemko Medan dengan menerima imbalan uang yang tidak sah untuk kepentingan terdakwa,” jelas Penuntut Umum.

BACA JUGA...  Kapolres Sabang Yakin Masyarakat Patuh Pada Penayambutan Tahun Baru

Terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif yakni diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan tim KPK, Ketua Majelis Hakim Abdul Azis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. Sementara itu Dzulmi Eldin enggan mengomentari kasus yang menjeratnya. Ia langsung berlalu pergi meski dicecar pertanyaan oleh sejumlah wartawan. (cino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...