Tuduh PNA Pro PKI dan Sesat, Netizen NH Dipolisikan

Bihar menjelaskan tuduhan pro PKI dan sesat ini ditulis seorang netizen NH di kolom komentar grup facebook terkait wafatnya Ketua DPW PNA Aceh Tamiang Hadi Effendiar pada Rabu, 27 Januari 2021, malam lalu. NH dalam tulisan pertamanya sama sekali tidak menunjukan sikap belasungkawa dengan menulis “biarin”.

Laporan | Syawaluddin

KUALASIMPANG (MA) – Menuduh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Aceh Tamiang pro PKI dan sesat, netizen dilaporkan kepolisi.

Syamsul Bihar

Secara resmi, laporan itu dilakukan Wakil Ketua DPW PNA Aceh Tamiang, Samsul Bahri bersama Sekjen DPW PNA Aceh Tamiang Syamsul Bihar ke Polres Aceh Tamiang, Sabtu, 30 Januari 2021.

BACA JUGA...  Asradi: Sosok Ini Sangat Tepat Wakili Pemuda Jadi Jubir Pemerintah Aceh

Bihar menjelaskan tuduhan pro PKI dan sesat ini ditulis seorang netizen NH di kolom komentar grup facebook terkait wafatnya Ketua DPW PNA Aceh Tamiang Hadi Effendiar pada Rabu, 27 Januari 2021, malam lalu. NH dalam tulisan pertamanya sama sekali tidak menunjukan sikap belasungkawa dengan menulis “biarin”.

“Pada status pertama ini NH langsung ditegur oleh beberapa netizen lain karena dinilai tidak menunjukan sikap seorang muslimah. Tapi bukannya menyadari kekhilafannya, dia malah semakin menjadi,” kata Bihar.

Dalam perdebatan di dunia maya itulah kemudian NH menyebut PNA merupakan partai politik yang pro PKI sehingga menurut pemahamannya sebagai parati sesat. Belakangan dia juga menyebut arah politik PNA ini juga dilakukan PDI dan PA.

BACA JUGA...  PPK Tanah Jambo Aye Sukses Gelar Tes Wawancara PPS

“Ini jelas telah mencemarkan nama baik kami sebagai partai politik yang menjunjung tinggi azas demokrasi. Dalam hal ini kami sangat dirugikan, terlebih dilakukan di saat kami sedang berduka,” lanjut Bihar.

Sementara Samsul Bahri berharap laporan ini segera disikapi polisi agar tidak terjadi persoalan lain yang lebih meruncing.
“Kami sangat tidak berharap status NH memancing kemarahan orang lain yang membuat keselamatannya terancam,” kata Bahri.

Ketua Badan Bantuan Hukum Wilayah PNA Aceh Tamiang, Anwar menjelaskan laporan ini awalnya diproses di SKPK Polres Aceh Tamiang. Setelah dipelajari oleh petugas, laporan ini memenuhi unsur pidana dan langsung diarahkan ke Unit Tipiter Satreksim Polres Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Disbudpar Aceh Segera Luncurkan Kalender Event 2023, Dimeriahkan Kenduri Kuah Beulangong

“Kita berharap kasus ini menjadi pelajaran agar netizen tidak sembarangan memberi komentar yang bisa melukai perasaan orang lain,” ungkap Anwar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...