Tak Prosedural Penangkapan, Kamal Praperadilankan BNN-RI

Jumat, 28 Februari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KUALASIMPANG (MA) – Kamal 48 tahun melakukan gugatan balik mempraperadilankan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI), Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Melalui kuasa hukumnya, Husni Thamrin Tanjung, SH. Selvie Novianti, SH dan Sawaluddin, SH. Kamis, 27 Februari 2020.

Demikian kata jurubicara kuasa hukum Kamal. Shelvie Novianti kepada mediaaceh.co.id, Jumat, 28 Februari 2020, ditegaskan bahwa; penangkapan yang dilakukan puhak Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indinesia dilakukan tidak prosedural.

Lebih detail dikatakan, Shelvie, bahwa; kliennya merasa diperlakukan tidak sesuai prosedur atas penangkapannya pada tanggal 14 Mei 2019 Kamal (48) disebut (pemohon) pekerjaan wiraswasta warga desa cinta raja kecamatan bendahara kabupaten Aceh Tamiang.

Lalu melalui Kuasa hukumnya Husni Tamrin Tanjung SH, Shelvie Novianti, SH, dan Sawaludin SH, yang berkantor hukum di jalan medan-deli tua no. 58 km. 85 kecamatan deli tua kabupaten deli serdang provinsi sumatra utara, melayangkan berkas permohonan praperadilan terhadap Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNNRI) selaku (termohon) di Pengadilan Negeri Aceh Tamiang, Kamis, 27 Februari 2020.

BACA JUGA...  PWI Aceh Kutuk Perbuatan Perusak Alat Kerja Wartawan Diduga Oknum Polisi Polda

Baca Juga : 164 Pejabat Penerangan TNI Terima Pembekalan Strategi Opini Publik

Kuasa hukum Husni Thamrin Tanjung dan Rakan kepada awak media menjelaskan “Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap klien kami termohon (kamal) pada tanggal 14 mei 2019 sekira pukul 10.00 wib datang beberapa orang sekitar 15 orang lebih yang pemohon (kamal) tidak kenal dan akhirnya tahu bahwa yang datang tersebut adalah termohon (BNN), tanpa pemberitahuan atau menunjukan surat penahanan dan penangkapan. Selain diri pemohon dibawa juga tindakan termohon (BNN) mengambil dan membawa harta bergerak yang ada penguasaannya pada diri pemohon (kamal),” jelasnya.

BACA JUGA...  Polres Aceh Timur Mengamankan Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat

“Harta bergerak yang turut diambil oleh termohon pada saat penangkapan klaen kami adalah 4 (empat) unit sepeda motor dan 1(satu) unit mobil toyota fortuner yang diambil ditempat berbeda yaitu dirumah kediaman mertua pemohon,”.

Diwaktu yang sama sawaludin SH, adalah kuasa hukum pemohon (kamal) juga memaparkan “bahwa yang terjadi pada tanggal 14 mei 2019 yang dilakukan oleh termohon (BNN) yaitu menangkap pemohon dan mengambil benda-benda bergerak tanpa surat izin dari pengadilan negeri setempat adalah suatu bentuk perampasan.”

Lebih jauh dikatakan Sawal, juga menjelaskan “Bahwa secara hukum termohon berhak mengambil atau menyita benda-benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi sebagai mana diatur dalam pasal 39 KUHAP akan tetapi dalam kejadian tanggal 14 mei 2019 dasar apa benda-benda tersebut di ambil dan hingga saat ini belum dikembalikan ke tempat asalnya,” jelasnya.

BACA JUGA...  Oknum Kapolda Lampung Diduga Terlibat Mengkriminalisasi Wilson Lalengke Cs

Masih Sawal, Dalil termohon (BNN) saat itu karena benda tersebut adalah hasil dari tindak pidana Narkotika, sementara laporan laporan tindak pidana pencucian uang tidak ada dan bukti apa sehingga benda-benda yang di sita adalah hasil dari tindak pidana narkotika karena pemohon (kamal) sampai saat ini belum mempunyai kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Ditekankan, bersalah atau tidak Dalam perkara tersebut tindakan kesewenangan termohon (BNN) tersebut yang merupakan hasil tindak pidana narkotika dapat diasumsikan hanya ramalan belaka, karena tidak dibuktikan dengan bukti yang otentik.

Menurut para kuasa hukum pemohon (kamal), hal tersebut patut dan beralasan hukum tindakan termohon (BNN) yang mengambil atau menyita benda-benda pemohon (kamal) adalah tindakan tidak sah. (Syawaludddin)

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Berita Terbaru

Badan Jalan Kabupaten lintasan pegunungan Gunung Sekorong Kluet Timur Aceh Selatan tanpa fasilitas drainase dan rawan  longsor sehingga warga dihantui was-was.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 

Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB

Ketua ODGJ Aceh Utara Barona Raja saat mendampingi penanganan ODGJ di Aceh Utara.

KESEHATAN

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Senin, 21 Sep 2026 - 15:10 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M

Senin, 21 Sep 2026 - 12:29 WIB