
BANDA ACEH | AP-Terkait Verifikasi Faktual Surat Pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2017, yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh atau KIP Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan diteruskan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa atau Gampong di seluruh Aceh yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak 24 Agustus 2016 s.d 6 September 2016.
Tim Pemenangan ZAKAT (Zakaria Saman – Ir. H. T. Alaidinsyah, M.Eng) dan Syedara Apa Karya di 23 Kabupaten/Kota menghimbau kepada seluruh masyarakat Aceh yang namanya serta lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdapat pada pasangan ZAKAT berdasarkan Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW), desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, tempat dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin dan status perkawinan, diminta dapat memberikan dukungannya kepada pasangan ZAKAT sepenuhnya, dan apabila terdapat pemilik KTP yang beralih dukungan ke pasangan calon lain atau tidak memberikan dukungan, sementara KTP nya terdapat dalam Surat Pernyataan Dukungan Model B.1 KWK Perseorangan.
“Maka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasal 23 ayat (1) Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan yang bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat, ayat (3) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar dukungan,” terang Ketua Umum DPP Syedara Apa Karya, Safrizal, S.IP melalui keterangan pers, baru-baru ini.
Dengan demikian lanjut Safrizal, S.IP, pemilik KTP tidak perlu ragu atau takut, karena ada form atau Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan yang disediakan oleh PPS di setiap desa atau Gampong, sehingga pemilik KTP dapat dengan mudah mengisi dan membubuhkan tanda tangan apabila tidak mendukung bakal pasangan calon perseorangan lain dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Tambah Safrizal, S.IP, apabila KTP yang bersangkutan terdapat pada pasangan calon lain dan ingin memberikan dukungannya hanya kepada Pasangan Calon Zakaria Saman – Ir. H. T. Alaidinsyah, M.Eng, maka sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2016, Pasal 23 ayat (8) Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Bakal Pasangan Calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian dukungannya terhadap 1 (satu) Bakal Pasangan Calon dan pendukung membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap Bakal Pasangan Calon yang didukung, dan mencoret nama pendukung dalam daftar nama pendukung dari Bakal Pasangan Calon yang tidak didukung.
“Ini adalah bentuk klarifikasi kami terkait adanya laporan penemuan KTP yang tidak mendukung pasangan calon perseorangan lain, sementara KTP yang bersangkutan mendukung pasangan calon Zakaria Saman – Ir. H. T. Alaidinsyah, M.Eng atau sebaliknya,” akhiri Safrizal, S.IP. [r]