[tps_footer]
Bireuen, AP-Lagi, seorang wartawan diperiksa polisi akibat menyoroti penggunaan BBM bersubsidi. Tidak menunggu terlalu lama, Polres Bireuen langsung melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Akun Facebook “Epong Reza”, Jumat, 7 September 2018.
Pemeriksaan tersebut menindakluti laporan Direktur Utama PT Takabeya Perkasa Grup, H Mukhlis, A.Md menyusul dugaan Pencemaran nama baiknya.
M Reza harus berhadapan dengan penyidik dari Polres Bireuen untuk menjawab beberapa pertanyaan seputar pemberitan media Realitas yang diposting di akun Facebook Epong Reza tentang PT Takabeya yang diduga mengkonsumsi BBM subsidi. Tak dinyana, Epong Reza yang juga seorang wartawan harus berurusan dengan pihak berwajib, menyusul laporan Dirut PT Takabeya Perkasa Grup. melalui pengacaranya, Guntur Rambe, SH, MH.
Menurut Epong Reza kepada awak media mengakui di diperiksa di unit Tipiter Satrektim Polres Bireuen, Jumat (7/8) sore, yang dicercar setidaknya delapan pertanyaan seputar pemebeitaan di Media Realitas yang kemudian dishare di akun Facebook tentang indikasi penyodotan BBM subsidi untuk Perusahaan PT Takabeya.
M Reza mengakui jika dirinya diperiksa penyidik di unit Tipiter Satreskrim Polres Bireuen, dengan dicercar delapan pertanyaan, seputar terbitnya pemberitaan di Media Realitas tentang indikasi penyedotan BBM subsidi yang pemeriksaan berlangsung satu jam lebih, dan telah pula menyampaikan semua informasi yang ditanyakan polisi.
Ia menduga adanya peran mantan Ketua KIP Bireuen, DR Mukhtarddin, SH, MH dalam laporan dirinya ke polisi, dalam upayanya membungkam kebebasan pers, sehingga Guntur Rambe, SH, MH yang digunakan dalam kasus tersebut. Konon, ia dikenal sangat dekat dengan mantan Ketua KIP Bireuen itu. Alasan lagi, DR Mukhtaruddin sangat gerah dan dendam dengan Rpong Reza, Betapa tidak, beberapa bulan lalu, Ia yang mengungkap fakta skandal video ketua komisioner KIP, yang menerima segepok uang dari Caleg DPR RI Partai Golkar.
”Berita tersebut menjadi viral, sehingga merusak citra baik tokoh masyarakat ini yang sudah15 tahun jadi komisioner KIP,” pungkas Epong..
Laporan Dirut PT Takabeya
Kasus Akun Facebook Epong Reza dilaporkan ke polisi oleh Direktur Utama PT. Takabeya Perkasa Grup, H. Mukhlis, A.Md. Melalui penasehat hukumnya, Guntur Rambe, S.H.,M.H
Kepada wartawan, Guntur Rambe , SH, MH telah melaporkan akun facebook Epong Reza ke Polres Bireuen, Selasa (4/9) petang yang disebutnya telah mencemarkan nama baik klienya, H Mukhlis, A.Md ,
“Ia kita laporkan karena Akun facebook Epong Reza dianggap telah melanggar UU ITE dan UU tentang Pers. Nantinya, bersama penyidik akan menyepakati UU mana yang akan digunakan,” sebutnya.
Menurutnya, akun facebook Epong Reza pada 25 Agustus 2018 memposting berita dari media online tentang kliennya menggunakan BBM bersubsidi untuk perusahaannya.
“Berita yang dishare itu tidak sesuai dengan fakta. Justru banyak tudingan yang tidak berdasar dan mengandung unsur fitnah,’ ungkapnya
Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto, SH melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, membenarkan telah menerima pengaduan dari H. Mukhlis, A.Md yang dilaporkan melalui kuasa hukumnya.
“Laporan tersebut akan dilakukan penyelidikan dulu, Jika dalam penyelidikan kita temukan unsur pidananya , maka akan kita tingkatkan ke Penyidikan,” tandas Eko Rendi..(sumber: mediaaceh.co.id)