Seratusan Pelanggar Prokes di Aceh Tamiang Diganjar Sanksi

KUALASIMPANG (MA) – Tim Yustisi Pelanggar Prokes Covid-19 Aceh Tamiang tindak seratusan Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), diganjar sanksi, nyanyi lagu Indonesia Raya, Push Up dan bacakan ayat ayat pendek Alqur’an.

Razia tim gabungan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2020, pukul 10:00 WIB khusus pengendara mobil dan sepeda motor, sedangkan pada pukul 16:30 WIB sasarannya adalah, keramaian, pasar, cafe dan kedai kedai copy.

Pada operasi Razia prokes, tim menindak sebanyak 143 orang pelanggar, setelah diberi arahan, tentang pentingnya penggunaan masker, baru tim memberikan ganjaran fisik.

Demikian penegasan, Asma’i Usman Ketua Tim Penindak Pelanggar Prokes Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang yang juga Kasat Pol PP dan WH, melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Mustafa Kamal S.Pi kepada mediaaceh.co.id.

BACA JUGA...  Polres dan Tim Gabungan Batasi Kegiatan Masyarakat DiMalam Hari

Dikatakan, kalau penindakan Razia dilakukan dua kali sehari, dengan memberi tindakan efek jera. “Hari ini kita menindak sebanyak 142 orang, pelanggar prokes pada razia sore, sedang razia pagi menindak sebanyak 126 pelanggar prokes,” jelas Mustafa.

Sebanyak 268 orang pelanggar prokes terdiri atas peria dan wanita. Masing masing pelanggar dikenakan sanksi fisik atau efek jera.

Terhadap pemilik Cafe, Tim Yustisi memberikan peringatan dengan menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan serta di berikan sanksi untuk menutup usahanya selama tiga hari jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

Sementara itu, AKP Syukrif I Panigoro didampingi Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tamiang Syahri SP mengatakan bahwa penertiban masker ini merupakan penerapan dari peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Wabub Fauzi Yusuf Harapkan DD Bisa Sharing Untuk Pendidikan Dayah

Kegiatan ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker terutama di tempat-tempat keramaian, baik di Cafe-cafe dan warung dan tempat-tempat lainnya yang ada berkumpulnya masa.

Bagi pemilik warung yang tidak menerapkan protokoler kesehatan maka akan diberikan peringatan secara tertulis hingga di berikan sanksi untuk tidak membuka usahanya selama 3 hari.

Begitupun sebaliknya, bagi pengunjung yang tidak menggunakan masker, maka akan di berikan sanksi sosial berupa tindakan fisik dengan melakuan push up, membuang sampah dan menyanyikan lagu wajib kebangsaan.

AKP Syukrif I Panigoro menambahkan, Kita bukan mencari kesalahan, tapi Mari kita sama-sama menggunakan masker, bahwasanya di tempat kita semakin hari semakin bertambah penyebaran terpapar positif Covid-19.

BACA JUGA...  Sebelum Penyerahan Dana Bantuan Pendidikan Pemko Sabang Lakukan Sosialisasi

‘Maskermu melindungiku dan maskerku melindungimu, dengan izin Allah kita bisa berkumpul dengan keluarga dan bisa menikmati hingga ke akhir hayat, pungkasnya. (Syawaluddin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...