Satgas 115 Kunjungi Badiklat Kejagung RI, Ada Apa?

JAKARTA (ADC)- Kepala Badan Diklat (Kaban Dikkat) Kejaksaan RI, Setia Untung Ari Muladi didampingi Sekretaris Badiklat, Abdul Kadirun dan sejumlah pejabat eselon III  menerima kunjungan dari Satgas 115 (Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal) di ruang rapat Kaban Diklat, Jakarta, Kamis ( 23/11/17)

Rombongan Satgas 115 tiba di Badiklat kejaksaan Agung RI sekira pukul.8.30 WaiB dan langsung disambut oleh Kaban Diklat Setia Untung Ari Muladi di ruang rapat kerjanya.

Kepala Badan Diklat langsung memberikan pemaparan terkait fungsi dan sarana Badan Diklat Kejaksaan RI baik yang di Ragunan maupun yang di Adhyaksa Loka Ceger.

BACA JUGA...  Polresta Banda Aceh Gelar Rekontruksi Pembunuhan di Waduk Surien

“Kita sudah standar LAN  ( Lembaga Administrasi Negara ) dan sudah terakreditasi A dari LAN, ” ucap Untung. 

Kunjungan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal ke Badan Diklat Kejaksaan dalam rangka pengajuan Kerjasama Penyelenggaraan Diklat Penanganan Tindak Pidana Perikanan dan Tindak Pidana Lain terkait Perikanan.

Rombongan yang dipimpin oleh Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Mas Achmad Santoso menjelaskan, upaya mendukung terciptanya kebijakan dan arah pembangunan laut sebagai masa depan bangsa indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Sebagaimana telah diketahui, Presiden telah membentuk Satgas 115 pada tanggal 15 Oktober 2015 dan Pemberantasan Illegal , Unreported and Unregulaled Fishing  ( IUUF) merupakan tantangan terbesar untuk dapat menciptakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan,” ujarnya..

BACA JUGA...  Hasil Audit Dana Desa Lambat, Warga Sawang Datangi Inspektorat Pijay

Lebih lanjut Satgas 115 dalam surat yang ditujukan kepada Kaban Dikkat itu, adalah upaya peningkatan pemahaman terkait terkait Tindak Pidana Perikanan,Tindak Pidana Lain terkait Perikanan serta penerapan multi-rezim hukum (multi door), pertanggung jawaban pidana korporasi (coorporate criminal liability) dan pendekatan follow the suspend, follow the money dalam perkara tindak pidana tersebut.

Kerjasama Satgas IUUF dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan itu akan di wujudkan pendalaman pelatihan terhadap jaksa jaksa yang telah mengikuti Diklat Perikanan. (Muzer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...