SABANG (MA) – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang Urusan Bidang Keuangan, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat atau Pansus II dalam menelaah dan mengkaji terhadap hasil yang dilakukan selama turun ke lapangan, ternyata banyak permasalahan ditemukan.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRK Sabang Rizki Setiawan, pada Rapat Paripurna ke 3 tahun anggaran 2022 beberapa hari yang lalu di gedung wakil rakyat Kota Sabang.
Hasil Pansus yang dilakukan tersebut tercantum beberapa Dinas yang penuh lika-liku dalam pelaksanaan pekerjaan seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sabang. Dimana pada Pansus II DPRK Sabang adanya didapatkan kegiatan di dalam DPA Dinas PUPR, kegiatannya yang tidak ada dalam RKA sesuai yang diajukan ke DPRK, hal ini diakui oleh Kabid Program Dinas PUPR dan sesuai data yang diberikan, ada sekitar 2 milyar lebih kegiatan yang tidak ada dalam RKA, dan ada beberapa kegiatan pekerjaan yang “strategis dari nilainya” juga tidak ada dalam KUA PPAS yang disepakati., sebut Rizki Setiawan.
Ia menjelaskan, Tim Pansus II DPRK Sabang dalam melakukan pembahasan juga melakukan peninjauan kelapangan. Sampel kegiatan yang dipilih adalah pembangunan Marina Deck Sabang dengan nilai kontrak Rp.5.829.528.450,03 pelaksanaan pekerjaan PT. Sinar Harapan Bersaudara. Tim Pansus II DPRK Sabang menemukan adanya item pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak seperti pemasangan papan lantai yang seharusnya menggunakan kayu “semantok” atau kayu kelas 1 tetapi di lapangan ada terdapat beberapa kayu kelas II alias kayu “peulandok” . Dan hal ini diakui oleh Kepala Dinas PUPR Kota Sabang.
Maka itu, Tim Pansus II DPRK Sabang merekomendasikan kepada Pj. Wali Kota Sabang, agar lebih selektif dalam kebijakan membayar hutang kepada pihak ketiga karena pekerjaan ini termasuk dalam daftar hutang daerah yang dibayar kepada pihak ketiga.
Selanjutnya, Tim Pansus DPRK Sabang juga merekomendasikan kepada Pj. Wali Kota Sabang, untuk meminta kepada Inspektorat agar mengaudit terlebih dahulu sebelum dilakukan pembayaran.
Seperti pekerjaan Penataan Lampu Jalan Malahayati atau di Marina Deck. Tim Pansus II menemukan adanya item pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan volume pekerjaan di kontrak. Untuk itu, merekomendasikan kepada Dinas terkait, agar menyempurnakan kembali terhadap kekurangan volume tersebut.
Kemudian terhadap kegiatan rehab rumah masyarakat yang tidak direalisasi oleh Dinas PUPR Kota Sabang, dengan alasan tidak punya pedoman yang jelas mekanisme penentuan kelayakan penerima bantuan, Tim pansus II merekomendasikan, agar Pj Wali Kota melalui bidang hukum, untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal), tentang mekanisme penerima rehab rumah masyarakat miskin.
Pembangunan kantor Camat Sukamakmue, pansus II menemukan tidak kelayakan dikatakan sebuah kantor, “harapan kami selaku wakil rakyat, kiranya kantor Kecamatan Sukamakmeu dapat difungsikan pada tahun 2023, namun apa hendak dikata, perencanaan yang tidak matang yang menyebabkan ini semua tak terselesaikan sesuai jadwal dan ada apa sebenernya terjadi. Sebab, yang harus jungkir balik adalah Pj Wali Kota untuk penyelesaiannya,” katanya.
Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang Tim Pansus II DPRK Sabang melihat bahwa dana infaq tahun 2022 yang rencana akan didistribusikan sebesar Rp.6.863.064.170,- namun yang terealisasi nol rupiah.
Hal ini sangat mengecewakan dari keterangan Kepala Sekretariat Baitul Mal dan Komisioner bahwa anggaran infaq tersebut tidak dapat didistribusikan disebabkan, belum adanya Perwal tentang penyaluran dana infaq yang mengatur mekanisme penyalurannya dimana draft yang diajukan ditolak oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang disini yang lebih memilukan lagi dimana kondisi hutang Pemko Sabang, telah menimbulkan banyak persoalan dalam hal perencanaan dan penganggaran, dan Kepala BPKD sebagai bendahara umum daerah sangat sulit dalam memilih mana kegiatan yang harus dibayar atau tidak.
Kepala BPKD menggunakan indikator pendekatan kontrak yang lebih awal, kontrak yang sudah 50 persen tidak dibayar lagi, dan juga indikator rekomendasi dari Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Sabang, namun menurut Tim Pansus II indikator tersebut, tidaklah sesuai dengan kondisi data, dimana ada pekerjaan yang kontrak lebih muda tetapi tetap dibayar lunas 100 persen sepertinya ada standar ganda yang digunakan oleh BUD Kota Sabang., tutup Rizki Setiawan anggota Dewan dari Fraksi Parnas Bersatu Partai PAN ini. (Jalaluddin Zky).