HUKOM  

Polres Sabang Ciduk Dua Janda Doyan Brondong Usai Mengguna Narkoba

Sabang (MA) – Polisi Resort (Polres) Sabang, ciduk dua janda yang doyan brondong (laki-laki remaja) usai menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 dini hari di Jurong Mulia, Gampong Cot Ba’U Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Informasi yang diperoleh media ini dari Polres Sabang menyebutkan, Satuan Narkoba berhasil meringkus 2 wanita janda dan 2 remaja itu, pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sumber Polres Sabang menjelaskan, ke 4 insan yang berlainan jenis dan kini mendekam dalam jeruji Polres Sabang masing-masing berinisial ER alias Nana 38 tahun pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jurong Mulia, Gampong Cit Ba’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

BACA JUGA...  Siang Bolong Tiga Narapidana Rutan Sabang Melarikan Diri

Kemudian TRIS umur 32 tahun pekerjaan IRT warga Jurong Babul Iman, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, ILH umur 20 tahun pekerjaan pelajar, warga Jurong M Thaib, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, yang terakhir FEB umur 19 tahun pekerjaan pelajar, warga Jurong Baypass, Gampong Cot Ba’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Barang Bukti (BB) disita Satnarkoba berupa 3 bungkus plastik warna putih bening yang berisikan sisa-sisa narkotika jenis sabu, 2 buah bonk yang terbuat dari botol bekas air mineral, 2 buah sumbu yang terbuat dari kertas timah rokok, 3 buah sendok terbuat dari pipet plastik putih bening dan 6 buah pipet plastik warna putih bening., jelas sumber Polres Sabang.

BACA JUGA...  Brimob Aceh Panen Sayur

Menurut Sumber, awalnya personil Satnarkoba Polres Sabang mendapatkan informasi dari masyarakat Gampkng Cot Ba’U bahwa di salah satu rumah warga yang terletak di Jurong Mulia diduga adanya tindak pidana narkotika jenis sabu yang pada saat itu sudah diamankan oleh warga setempat.

Setiba petugas di rumah tersebut anggota Satnarkoba menemukan pelaku saudari ERL alias Nana, TRIS, ILH dan FEB beserta barang bukti narkotika jenis sabu, setelah itu anggota Satnarkoba langsung mengamankan tersangka dan barang bukti tersebut dan dibawa ke Polres Sabang untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari keterangan tersangka ERL bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang kini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sabang, dan tersangka TRIS mengaku bahwa narkoba tersebut dipakai bersama dengan saudari ERL alias Nana, saudara ILH dan FEB. Kemudian, yang lainnya juga mengaku telah mengguna narkoba secara bersama-sama., terang sumber. (Jalal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...