HUKOM  

Polisi Tangkap 3 Perampok Dan 1 Masuk DPO di Aceh Utara

Lhoksukon, ( ADC ) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Aceh Utara, Senin ( 16/9/2019 ) menggelar konferensi pers terkait perampokan terhadap dua karyawati Koperasi Kazero Aceh Raya di Lorong Abadi, Dusun Dua, Desa Menasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama dalam konferensi pers mengatakan pada hari Jumat pagi tanggal ( 13/9/2019 ) dua orang karyawati koperasi Kazero Aceh Raya yaitu Siti Umi Rohani ( 23 ) dan Midu Novia Siborok ( 24 ) mengambil uang dari ATM BRI di Kota Panton Labu, sebanyak Rp 3.5 juta ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Gencar Berantas Judi Online, Dua Tersangka Diciduk

kemudian mereka pulang ketempat koperasi mereka bertugas, kemudian sebelum mencapai tempat mereka bertugas di koperasi Kazero Aceh Raya tersebut, mereka dihadang oleh dua pria atas nama JR dan H sudah kita amankan dan H masuk DPO. Kata Kasat

” JR dan H ini merupakan pelaku perampokan dengan memakai penutup wajah atau sebo, mereka menanyakan langsung kepada karyawati koperasi tersebut ( korban ) kamu bawak apa, bawak sabu ya, periksa. Kemudian tersangka memeriksa barang milik korban dan sesudah memeriksa, tersangka mengambil uang korban yang baru di ambil dari ATM,” jelas Kasat

BACA JUGA...  Demo Bebaskan Irwandi Yusuf, Tgk Syekhy Ancam Boikot Pemilu 2019

Dikatakan, kemudian setelah berasil mengambil uang dan Handphone korban, tersangka mengacungkan senjata yang diduga senjata api, setelah kita dalami ternyata senjata mainan.

Dikatakan lagi, setelah itu tersangka melarikan diri memakai motor honda Scoopy, kemudian tim mendapat laporan dari Kapolsek Tanah Jambo Aye segera bergerak kearah Panton Labu, kemudian kita melakukan pendalaman – pendalaman Alhamdulillah besok harinya, hari Sabtu tanggal ( 14/9/2019 ) sekitar pukul 3 sore kita berhasil amankan pertama JM, JM ini merupakan otak utama. Sebut AKP Adhitya dalam konferensi pers.

” JM otak utama dalam perampokan dua karyawati koperasi tersebut. JR dan H orang yang diseruh oleh JM, sedangkan SR merupakan orang yang mengantarkan uang ke JM sebesar Rp 800 ribu ( Delapan Ratus Ribu Rupiah ),” ujar Kasat

BACA JUGA...  Jika Perdamaian Dikhianati, Siapkah Kaum Muda Angkat Senjata Kembali?

Dalam kasus tersebut, Polisi amankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Oppo Find 5, satu pucuk pistol mainan dan uang Rp 150 ribu sisa dari total Rp 3,5 juta. Barang bukti dan tersangka turut dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers.

Tersangka perampokan tersebut dijerat dengan pasal 365 Jo Pasal 362 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Tandas Kasat Reskrim Aceh Utara AKP Adhitya Pratama. ( 021 ).