Penyerang Wartawan di Atim Harus Ditangkap dan Diproses Hukum

Aceh Timur (ADC) Pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan di Aceh Timur (Atim), harus ditangkap dan diproses hukum.

Dikabarkan pada Sabtu (09/12/17) telah terjadi tindak kekerasan, terhadap pekerja pers di Atim. Akibatnya, pekerja pers yang bernama Hasballah bin Kadimin mengalami trauma dan kerugian yang tidak sedikit.

Apapun alasan dan penyebabnya, tidak dibenarkan bertindak menghakimi sendiri, apalagi menurut cerita korban tidak tau persoalan sehingga dirinya diserang.

Sepertikan diberitakan sejumlah media bahwa, pada Sabtu siang telah terjadi tindak kekerasan terhadap salah seorang wartawan Hasballah bin Kadimin, di Atim yang diduga dilakukan oleh Yusran warga Gampong Ule Blang Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA...  Kasus Wartawan Lapor Wartawan di Aceh Utara Dinilai Tidak Cukup Unsur

Kronologisnya, korban Hasballah bin Kadimin datang ke Gampong Ule Blang, untuk menjumpai temannya Tarmizi namun, Tarmizi tidak berada di rumah. Kemudian, korban Hasballah menunggu Tarmizi pulang duduk di depan rumah bersama Jamaluddin, tak lain adik Tarmizi.

Tanpa diketahui sebab dan musabab tiba-tiba datang pelaku Yusran, dengan memegang balok kayu langsung menyerang sepeda motor korban, yang diparkir tak jauh dari tempat korban dan Jamaluddin duduk.

BACA JUGA...  HUT ke 76 Bhayangkara, Polres Lhokseumawe Gelar Lomba Menembak Bersama Wartawan

Pelaku menghancurkan sepeda motor merek vixion dan alat kerja korban, seperti camera DSRL, Handphone dan Notebook akibatnya korban mengalami kerusakan sekitar Rp.30 juta.

Untuk menyelamatkan diri korban lari sekaligus melaporkan kasus tersebut ke Polsek Julok, dengan Laporan Polisi nomor LP/22/XII/2017/SPKT Sektor Julok tanggal 09 Desember 2017.

Begitu kabar tindak kekerasan itu terjadi terhadap wartawan di Atim, awak media seluruh bumi ini pun serontak mengancam atas tragedi yang dialami teman seprofesinya.

Pekerja jurnalistik mengutuk pelaku kekerasan terhadap wartawan di Atim itu, diminta kepada pihak kepolisian khususnya Polres Aceh Timur, agar menangkap dan memproses kasus kekerasan terhadap wartawan tersebut.(redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...