Muhammad Nasir Djamil Temui Ketua LSM AKBAR Aceh

Lhokseumawe (MA) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Afiliasi Keluarga Blang Lancang-Rancong (LSM – AKBAR) Aceh M. Jubir Melakukan Pertemuan dengan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil,S.Ag,.M.Si di Kantor LSM AKBAR Aceh. Dirinya berharap agar penyelesaian masalah terkait proses penempatan lokasi baru atau resettlement warga Blang Lancang – Rancong, Lhokseumawe segera tuntas.

Hal itu ia sampaikan saat bertemu Anggota Komisi III DPR RI dan para tokoh masyarakat yang selama ini di Gusur oleh PT. Pertamina untuk pembangunan Kilang LNG sejak 1974.
M. Jubir menyebutkan, advokasi yang selama ini kami lakukan sudah memasuki tahap akhir.

“Permasalahannya sudah ada sejak tahun 1974 dan hingga saat ini terus kami perjuangkan, oleh karenanya Kami Juga berharap Kepada Plt. Gubernur Aceh dan Walikota Lhokseumawe Dapat mendorong advokasi Percepat Penyelesaian ini” Sebut Ketua LSM AKBAR Aceh M. Jubir lewat rilis pada media ini, Sabtu 7 Maret 2020.

BACA JUGA...  Wakil Rakyat Tak Tepat Janji, Aspirasinya Lebih Banyak Untuk Kepentingan Pribadi

Sementara itu, Muhammad Nasir Djamil anggota komisi III DPR RI menambahkan, jika merujuk pada berkas-berkas dan dokumen yang ada dapat dikatakan sudah lengkap,
apalagi sekarang sudah mendapat pengakuan dari berbagai pihak,
hanya saja tinggal melengkapi beberapa data Kartu Keluarga (KK) yang belum diverifikasi.

“Saya kira Ini dokumennya sudah hampir lengkap, hanya saja tinggal beberapa verifikasi data KK yang belum diserahkan. Saya yakin pendataannya bisa segera diselesaikan,” ucap Politisi PKS ini.

Dan M. Zubir menambahkan, sebagai perwakilan LSM AKBAR Aceh dirinya menyebutkan, saat ini Walikota Lhokseumawe telah meminta kelengkapan verifikasi 542 KK, karena sejauh ini baru ada 322 data KK yang telah terverifikasi oleh LSM AKBAR Aceh.

BACA JUGA...  Rumah Warga PKH Akan Dipasang Stiker Pra Sejahtera

Tambahnya, karena berdasarkan 542 KK warga dan harus diverifikasi semua, agar bisa dijadikan bahan dasar pengajuan laporan relokasi dan ganti rugi yang selama ini kita perjuangkan.

LSM AKBAR Aceh akan fokus mengawal verifikasi KK agar para warga yang belum masuk datanya dan berhak mendapatkan relokasi dan ganti rugi dapat menerima haknya. Ucap M. Jubir.

Lanjut M. Jubir, dari 542 KK dimana yang telah diverifikasi 322 KK dan sisanya 220 KK segera di verifikasi dan melaporkan ke kita atau ke LSM AKBAR Aceh. Karena pemerintah daerah tidak mungkin menyelesaikannya secara terputus-putus, apalagi jika tidak ada data yang terverifikasi dengan lengkap.

BACA JUGA...  Kepala SKPK Lhokseumawe Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas

Dalam Pertemuan tersebut, masyarakat Blang Lancang – Rancong berharap Nasir Djamil dapat mendorong proses relokasi dan bisa dilakukan dengan baik secara tuntas, mengingat kasus ini sudah terjadi di sejak puluhan tahun lalu. Pungkasnya M. Jubir. (021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...