Sabang (MA) – Meskipun sempat dinyatakan bebas dari jeratan hukum, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang berhasil memenjarakan pejabat Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), terkait kasus korupsi pekerjaan Review Design Pembangunan Terminal Pelabuhan Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, yang dilakukan oleh T. Harri Kurnisyah alias Hari Bombom.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus mengatakan, Kejaksaan Negeri Sabang telah melaksanakan Eksekusi terpidana korupsi atas nama T. Harri Kurnisyah, ST bin T. Hussain Alamsyah alias Hari Bombom dalam perkara Pekerjaan Review Design Pembangunan Terminal Pelabuhan Balohan Sabang Tahun Anggaran 2016., katanya.
Dijelaskan, T. Harri Kurnisyah alias Hari Bombom telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2455 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 September 2021 dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kejaksaan Negeri Sabang (P-48) Nomor : B-402/L.1.16/Ft.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh bidang Tindak Pidana Khusus.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fri Wisdom Sumbayak, S.H beserta staf Tindak Pidana Khusus dan didampingi oleh Bidang Intelejen sebagai pengamanan jalannya eksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.
Keputusan Mahkamah Agung menentukan bahwa, menjatuhkan pidana kepada terdakwa T. Harri Kurnisyah, ST bin T Hussain Alamsyah alias Hari Bombom, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Kepada Hari Bombom dihukum juga untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 73.995.500 (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah)., jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan yang mana sebelumnya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna tanggal 2 November 2020 membebaskan terdakwa. Namun, keputusan Mahkamah Agung menyatakan saudara T. Harri Kurnisyah alias Hari Bombom bersalah atas perbuatan menggelapkan uang negara dan wajib dihukum penjara.
Sebelum melaksanakan eksekusi terlebih dahulu telah dilakukan test swab antigen yang mana hasilnya menyatakan negatif dan langsung dimasukan ke Rutan Kelas II B Banda Aceh, pada Selasa siang.(*).
Laporan : Jalaluddin Zky




