Marak Peredaran Narkoba di Perbatasan Aceh – Sumut

Marak Peredaran Narkoba di Perbatasan Aceh – Sumut

KUALASIMPANG (MA) – Peredaran Narkoba jenis Sabu-Sabu di Perbatasan Aceh – Sumatera Utara (Sumut) semakin meresahkan warga di Desa Perbasan tersebut.

Data dilapangan yang diperoleh mediaaceh.co.id, menemukan bahwa; pemain-pemainnya merupakan orang lama yang melakukan praktik penghancuran generasi muda diwilayah itu.

Gembong dan Bandar Narkobanya juga orang lama GTM, yang baru 11 bulan lalu keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Kini Bandar Tersebut juga sedang dalam intaian aparat penegak hukum. Informasi yang diterima masyarakat, 10 hari lalu kelompok sang Bandar ada digrebek dan ditangkat, namun informasi itu kurang jelas siapa yang menangkap.

BACA JUGA...  Dinilai Tendensius oknum wartawan dipolisikan

Data-data dilapangan menyebutkan, telah terjadi lepas tangkap, diantaranya KRL alias ATK—ponakan MYG—yang sudah dilepas.

Markas transaksi penjualan barang haram tersebut di Gunung Raya (GR) dan Titi Batu (TB) Desa Halaban, kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Kami resah dengan kegiatan itu, kami minta Polda Sumatera Utara, turun bersama Polres Langkat untuk memberantas bandar-bandar narkoba tersebut,” jelas sumber yang tak mau disebut namanya pada media.

BACA JUGA...  Polres Gagalkan 10 Bungkus Peredaran Narkoba Dalam Razia Mantap Berata

Padahal menurut sumber, GTM saat keluar dari LP tidak akan menjadi bandar narkoba lagi, namun; kenyataannya praktik barang haram masih terus dilakukan bersama teman-temannya.

Sumber mengancam, akan membakar markas mereka bersama masyarakat, jika masih melakukan praktik penjualan barang haram itu.

Selain itu, masyarakat juga sudah mendatangi markas GTM, namun GTM lari bersembunyi.

Apalagi, perangkat desa juga sudah mendatangi GTM untuk hengkang dari Desa Halaban Jati dan jangan berpraktik lagi diwilayahnya. [Syawaluddin]

BACA JUGA...  Polresta Banda Aceh Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2020

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...