Latih Paralegal Komunitas, Advokasi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

Kepala Dinas P3AP2KB, Cut Azharida, SH saat memberikan keterangan di Workshop Paralegal Komunitas advokasi pelecehan, kekerasan terhadap perempuan dan anak.

BANDA ACEH (MA) – Untuk mengadvokasi pelecehan, kekeresan terhadap perempuan dan anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh gelar pelatihan bagi Paralegal (Non Advokat) Komunitas di Hotel Kyriad, Kota Banda Aceh, Rabu, 15 Oktober 2020.

Paralegal itu diambil dari tiap tiap Gampong (Desa) dalam kota Banda Aceh, untuk dilatih menjadi tenaga pendamping atau advokasi dalam menyelesaikan kasus pelecehan, kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh, Cut Azharida, SH. Bahwa workshop tersebut merupakan pembinaan tindak lanjut yang pernah dilakukan pada tahun 2019 lalu, diikuti 60 paralegal dari sembilan kecamatan.

“Disebabkan oleh kondisi dan keterbatasan anggaran serta Pandemi Covid, jadi kita batasi, untuk tahun ini ditunjuk dua Kecamatan, Kecamatan Lueng Bata dan Kuta Alam dengan  jumlah peserta  40 orang,” jelas Cut pada mediaaceh.co.id.

BACA JUGA...  Novia Nyai Helin Juara I Pentas PAI ke V Provinsi Aceh

Selanjutnya tujuan kegiatan itu, untuk meningkatkan kapasitas paralegal terkait keterampilan dalam mengidentifikasi jenis kasus dan penanganannya. Kemudian juga pelayanan pertama terhadap korban kekerasan, lalu memberikan pelayanan dan pendampingan tahap awal kepada korban yang baru saja mengalami kekerasan, selain itu, kepekaan Paralegal dilatih.

“Saya berharap, mereka yang sudah dilatih mampu melakukan pendampingan untuk tahap awal, tidak hanya itu, mereka juga mampu menentukan mekanisme rujukan. Saya contohkan untuk korban yang mengalami trauma psikis, maka dia harus mencari bantuan psikolog,” jelas Cut.

Masih Cut, dikatakan; kegiatan itu adalah salah satu misi Wakilota Banda Aceh untuk memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sebab porsi perlindungan terhadap perempuan dan anak masih sangat kurang.

BACA JUGA...  Museum Tsunami Raih Nominator Museum Populer

Untuk itu, sebut Cut. Sangat perlu adanya sinergitas antara Paralegal dan elemen yang ada, baik itu di Pemerintahan, Institusi, LSM dan Ormas. Memberikan perhatian secara khusus, agar advokasi tindak kekerasan, pelecehan terhadap perlindungan Perempuan dan Anak. “Kita harus memberikan perhatian lebih lebih terhadap kasus ini, agar optimal,” pungkasnya.

Sedang Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Risda Zuraida, SE menyebutkan kegiatan ini akan dipandu oleh fasilitator dan narasumber dari DP3A Aceh, UPTD PPA Rumoh Putroe Aceh, Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh dan DP3AP2KB Kota Banda Aceh.

Lebih lanjut ia jelaskan dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pasal 14 dan pasal 15 juga Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 72 tentang partisipasi masyarakat serta Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

BACA JUGA...  Dayah Insan Qur'ani Nurussalam Lahirkan Tahfidz 30 Juz

“Jadi memang secara aturan mandat dan regulasi sudah sangat kuat untuk melibatkan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak,” jelasnya. (Syawaluddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...