Lapor Fahri Hamzah ke Polda, Ketua PKS Aceh : Bukan Instruksi Dari Pusat

Ketua DPW PKS Aceh, H. Ghufran Zainal Abidin, MA

Banda Aceh (ADC) – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, melaporkan Fahri Hamzah ke Polda Aceh, pada Rabu (04/04/2018) lalu, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap partai tersebut melalui akun media sosialnya.

Ketua DPW PKS Aceh, H. Ghufran Zainal Abidin, MA mengatakan, laporan yang lakukan terhadap Fahri Hamzah yang juga Wakil Ketua DPR RI itu, didasari dengan adanya beberapa ungkapan Fahri di media elektronik, yang menuliskan ‘di PKS boleh melakukan kejahatan apapun asal nurut sama pimpinan’, hal tersebut, kata Ghufran, merupakan pencamaran nama baik dan sebuah kebohongan.

“Saya ketua DPW PKS Aceh, tidak pernah ada kebijakan sepertu itu dan tidak boleh melakukan kejahatan,” ujar Ghufran, Kamis (05/04/2018).

Dia menyebutkan, laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, karena menurutnya, ungkapan yang dituliskan Fahri di akun twitternya pada januari 2018 lalu itu telah melanggar Undang-Undang ITE.

BACA JUGA...  Aceh Siap Buntingkan 100 Ribu Lebih Induk Sapi  

Dia menambahkan, pihaknya terpanggil untuk membuat laporan tersebut, bukanlah merupakan instruksi dari Dewan Pengurus Pusat PKS.

“Karna juga sebelumnya Fahri melaporkan presiden PKS, itu merupakan keberatan bagi kami dan pelaporan ini sudah didahului oleh DPW NTT dan DPW DKI Jakarta,” ujarnya. [SUS].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...