TAPAKTUAN (MA) – Koperasi Simpang Teulue Simpang Tiga Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan menyatakan dengan tegas bahwa, menolak kerjasama dengan pihak PT. Beri Mineral Utama (BMU).
Demikian pernyataan Koperasi Simpang Teulue Gampong Simpang Tiga Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan yang dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan mereka, yang beredar luas, Kamis, (31/8).
Beredarnya surat keputusan penolakan kerjasama itu, tepat sehari setelah aksi demo masyarakat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu, (30/8).
Surat keputusan yang ditanda tangani oleh Ketua Koperasi Simpang Teulue Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah Mahmuddin Daulai M itu, menerangkan alasan kenapa mereka menolak. Karena PT. BMU tidak memiliki izin untuk mengelola tambang emas.
Sebaliknya, PT. BMU hanya memilik izin penambangan biji besi, sebagaimana mereka ketahui.
Selain menjadi alasan tidak ada izin, PT. BMU ditolak bekerjasama dengan mereka, karena telah diperintahkan Dinas ESDM Provinsi Aceh untuk menghentikan kegiatan PT. BMU.
Selain itu, menurut Mahmuddin, keputusan itu diambil setelah hasil kesepakatan anggota Koperasi Simpang Teulue Utama di tanggal 28 Agustus yang dengan tegas menolak bekerja bersama dengan PT. BMU.
Sementara itu, Ketua Tuha Peut Gampong Simpang Tiga Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah Saukani yang dikonfirmasi mediaaceh.co.id di Tapaktuan, via telepon, Kamis, (31/8), membenarkan adanya surat keputusan menolak bekerja sama dengan PT. BMU tersebut.
“Benar surat itu yang kami tanda tangani bersama oleh Ketua Koperasi Simpang Teulue Meunggamat dan Keuchik Gampong Simpang Tiga Meunggamat M. Jalil,” katanya.
Surat keputusan itu juga ditembuskan kepada Pj. Gubernur Aceh Ahmad Marzuki dan DPRK Aceh Selatan.(Maslow Kluet).