Ketua Komite I DPD RI Bantu Selesaikan Isu Konflik Pertanahan dan Gambut

Palembang (MA) – Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) hadir sebagai penyambung (katalisator) Daerah. Berdasarkan kewenangan konstitusonal DPD RI yang diatur dalam Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945, DPD RI yang berada di Pusat Pemerintahan berinteraksi (berkomunikasi) dengan Presiden. Sedangkan di daerah lembaga ini dapat berinterkasi dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat Daerah.

Salah satu bentuk interaksi DPD RI terlihat dengan adanya rancangan revisi undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan Daerah. Selain itu, DPD RI berupaya membantu penyelesaian konflik-konflik yang dihadapi masyarakat daerah.

DPD RI mencatat bahwa salah satu persoalan yang dihadapi banyak daerah adalah konflik lahan atau sengketa pertanahan. Beberapa daerah mengalami konflik pertanahan dan umumnya belum terselesaikan dengan baik.

Catatan DPD RI terkait sengketa tanah di Kabupaten Ogan Ilir. DPD RI berharap agar Bupati Ogan Ilir dapat berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Selatan untuk menyelesaikan konflik lahan karena berkaitan dengan investasi dan pengembangan daerah. Lahan juga merupakan sumber ekonomi dan penghidupan bagi masyarakat daerah.

Hal ini terungkap dalam Temu Ramah Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, dengan Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (20/9/2020). Hadir juga dalam kesempatan ini Wakil Ketua II DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua Komite I, Fachrul Razi, serta sejumlah anggota DPD RI. Pertemuan yang bertajuk Temu Ramah ini juga dihadiri oleh empat anggota DPD RI dari Sumatera Selatan yakni, Jialyka Maharani selaku Tuan Rumah, Amaliah, Arniza Nilawati, dan Eva Susanti. Hadir juga Pimpinan Komite II dan Pimpinan Komite IV serta sejumlah anggota DPD RI. Sementara dari Pemerintah Daerah Kabupaten. Ogan Ilir dihadiri oleh Ketua DPRD, unsur Forkompimda, Kepala Dinas, dan masyarakat.

BACA JUGA...  Jangan Sampai Deklarasi #2019GantiPresiden Menjadi #2019GantiWalikota

Sementara Ketua Komite I, Fachrul Razi, menyoroti beberapa hal terkait persoalan konflik pertanahan yang terjadi di Sumatera Selatan. Menurut Razi, beberapa persoalan yang muncul dari aspirasi masyarakat Sumsel berkaitan dengan persoalan tata ruang, pengadaan tanah dan konflik pertanahan. Penataan Ruang, perlunya percepatan pengesahan Rencana Tata Ruang Provinsi Sumsel yang bertujuan untuk melindungi Lahan Gambut sebagai langkah antisipasi kebakaran lahan di Sumsel khususnya di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Seharusnya lahan Gambut ditetapkan sebagai kawasan lindung yang terintegrasi dengan program restorasi gambut.

Mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Razi menyoroti persoalan pembebasan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera di Sumsel. Menurutnya, ganti rugi/kompensasi belum sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Sebagian masyarakat menolak tanahnya dibebaskan karena adanya tanah masyarakat yang masih dihargai 20.000/meter Akibatnya, pembangunan jalan Tol Trans Sumatera menjadi terhambat.

Sedangkan konflik pertanahan dalam kerangka Reforma Agraria, Razi menyoroti sengketa tanah di Kabupaten Musi Banyuasin. Dimana sengketa antara masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan PT. Hamita Utama Karsa (HUK yang telah mengolah lahan masyarakat di wilayah transmigrasi Air Tenggulang yang berada di atas lahan masyarakat Desa Sumber Jaya sejak tahun 2009.

BACA JUGA...  Sejak 2018, Dinsos Aceh Tangani 36 Kasus Bayi Terlantar di Aceh

Masyarakat memiliki bukti sah yang menjadi dasar kepemilikan lahan, yakni SK Pencadangan Tanah oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor : 280/SK/I/1999 tanggal 25 Mei 1999 tentang Pemberian Pencadangan Tanah untuk Penyelenggaraan Transmigrasi seluas 10.000 hektare. Selain itu, ada juga konflik di Kabupaten Lahat yang melibatkan PT Artha Prigel yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat warga Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat. Konflik ini telah memakan korban jiwa, menewaskan dua orang petani dan beberapa diantaranya mengalami luka yang cukup serius. Konflik tersebut telah berlangsung lama, namun hingga kini masih belum ada penyelesaian. Masyarakat meyakini bahwa lokasi perkebunan yang diklaim milik PT Artha Prigel tersebut masih berstatus sengketa.

Dalam sambutannya, Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, menyampaikan bahwa wilayahnya memiliki 227 Desa, 14 Kelurahan dan 16 Kecamatan. Ilyas dalam sambutannya sangat bahagia dengan hadirnya Ketua DPD RI dan berdialog dengan masyarakat. Ilyas menjelaskan bahwa Kabupaten Ogan Ilir merupakan Kabupaten pemekaran yang berdiri selama 16 tahun sejak 2004 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Ogan Hulu. Bupati juga menyampaikan bahwa ada Program satu Desa satu Diniyah untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul, terintegrasi dengan sekolah menengah dan sekolah dasar. Ogan Ilir menargetkan di tahun 2021 akan melahirkan 2000 penghafal alquran yang bukan dari pesantren.

BACA JUGA...  Bentuk Tim Khusus Pengawasan ULP, DPP Forkab Aceh Apresiasi Kinerja Plt Gubernur

Ogan Ilir juga mempunyai program ATM Beras untuk keluarga yang kurang mampu. Selain itu, Ilyas juga mempunyai program Ngobrol Bareng dengan Bupati yang diadakan setiap Jumat setelah sholat Jumat yang menghadirkan masyarakat di Rumah Dinas Bupati. Dari kegiatan obroloan rutin inilah, lahir program atau ide untuk melakukan transformasi pertanian di Ogan Ilir dengan memanfaatkan lahan tidur menjadi lahan pertanian dimana bibit dan pupuk dibantu oleh Pemerintah.

Transformasi pertanian tersebut bertujuan mengubah pola pertanian tradisional menjadi modern. Ini merupakan aspirasi dari masyarakat Ogan Ilir yang hendaknya disampaikan Ketua DPD RI dan anggota DPD RI kepada Pemerintah Pusat sebagai keinginan masyarakat Ogan Ilir.

Temu ramah ini diakhiri dengan pengukuhan Gelar kehormatan kepada Ketua DPD RI. (FRZ/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...