Kesadaran Masyarakat Patuhi Prokes Rendah

KUALASIMPANG (MA) – Bupati Aceh Tamiang, Aceh. Mursil, menegaskan, Pemicu melonjaknya terkonfirmasi positif Covid 19, disebabkan, kesadaran masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi Prosedur Kesehatan (Prokes) masih rendah.

Demikian tegas Mursil, kepada mediaaceh.co.id, Selasa 13 Oktober 2020. Rendahnya kesadaran itu dibuktikan masih banyaknya masyarakat membuat hajatan besar tidak membuat jarak duduk serta tidak memakai masker.

Selain itu, kata Bupati. Dalam aktifitas menjalankan ibadah shalat, masih terlihat sab tidak ada jarak, begitu juga pemakaian masker masih sangat sedikit.

“Saya pikir ini bagian dari pemicu rentannya masyarakat terpapar Covid 19, seperti juga di kedai kopi, cafe, pasar kota, pusat perbelanjaan dan terminal, begitupun kita berupaya meminimalisir kasus terkonfirmasi,” jelasnya.

BACA JUGA...  Dihantam Badai Tiga Boat Nelayan Aceh Tamiang Tenggelam

Penegasan itu disampaikan Bupati, dalam rapat koordinasi satuan tugas penanganan corona virus disease 2019, diruang rapat Bupati Aceh Tamiang, Karang Baru.

Pada Rakor Satgas Covid tersebut Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Cpn Yusuf Adi, memberikan saran agar razia operasi yustisi dilakukan dua kali dalam sehari dengan melibatkan instansi terkait yakni TNI, Polri, Satpol PP, Dinkes dan WH.

Selanjutnya terkait pelaksanaan protokol kesehatan di tempat ibadah, ia mengatakan agar MPU dapat mengeluarkan surat atau maklumat tentang jaga jarak pada saat melaksanakan sholat berjamaah.

“Tentunya Forkopimda maupun Satgas harus menjadi menjadi contoh bagi masyarakat. Saat ini kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak) masih sangat kurang. Untuk itu menjadi tugas kita bersama untuk membuat langkah-langkah yang tepat dalam melakukan pencegahan,” kata Dandim.

BACA JUGA...  Kata BPK, PUPR Aceh Tamiang Lebih Bayar Pekerjaan Sebesar Rp393 Juta Rupiah

Lebih detail, Dandim Yusuf, memaparkan teknis dari pelaksanaan operasi yustisi serta pembentukan dan perdayakan Posko Satgas Covid. Diantaranya, mekanisme penjagaan serta standar operasional prosedur (SOP) tugas piket posko Covid seperti menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam.

Selanjutnya membuat laporan harian yang dijadikan pedoman bersama bagi unsur Forkopimda dan instansi terkait.

Sementara Kabag Ops Polres Aceh Tamiang AKP Syukrif I Panigoro mengatakan dalam menangani Covid-19 kita harus bekerja keras dan extra. Yang harus kita pertegas ialah dalam memberikan sanksi hukuman kepada penyedia layanan.

Pada sesi terakhir Bupati Mursil menyimpulkan, untuk pesta hajatan, tetap bisa dilaksanakan selama melaksanakan Protokol Kesehatan dengan membatasi jumlah tamu undangan atau membuat shift jadwal undangan dibagi menjadi siang dan sore.

BACA JUGA...  Kasih Wewenang Kabupaten Selesaikan Sengketa Tanah Tenggulun

“Diatur sebaik mungkin, agar tidak terjadi penumpukan tamu undangan,” Pungkas Mursil (Syawaluddin).

 

Foto | Bupati Aceh Tamiang, Mursil lakukan Rakor satuan tugas penanganan corona virus disease 2019. (Syawaluddin/dok/mediaaceh.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...